Tersangka ditangkap usai membobol rumah Jefri Chandra
(41) warga Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Tersangka menggasak 1 laptop, 6 jam tangan, 2 hard disk, 4 buah cincin, 2 batu permata
+ mainan budha, 3 dompet berisi KTP dan SIM.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira
mengatakan, tersangka merupakan resedivis dan sudah pernah beraksi. “Robi Yanto
adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015. Saat ditangkap berusaha
kabur yang terpaksa kita lumpuhkan,” ujar Putu Yudha Prawira kepada wartawan,
Kamis (28/2/2019).
Tersangka ditangkap saat berada di kos-kosan Jalan
Dwikora, Kecamatan Medan Perjuangan. Juga
turut diamankan barang bukti harta benda yang dijarah dari rumah korban
ditambah obeng dan benda tumpul yang digunakannya untuk membobol rumah korban.
(jo)