![]() |
Postingan viral Sabrina Bakkara |
TAPUT | Akibat
postingan seseorang dengan nama akun Sabrina Bakkara di dinding Facebook nya,
Polres Tapanuli Utara terusik. Sampai-sampai, Kapolres Tapanuli Utara AKBP
Horas M Silaen melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasubbag Humas Sutomo
Simaremare menggelar temu pers Aula Kantor Mapolres Tapanuli Utara, Kamis
(14/2).
Kapolres mengatakan, akun Sabrina Bakkara di postingan Facebook
negatif dan tidak benar. Bahkan katanya, Sabrina menggigit serta mencakar
petugas kepolisian. Dalam temu pers itu, Kasat Reskrim Taput AKP Hendro Sutarno
mengungkapkan, kehebohan yang terjadi di dunia maya akibat beragam tanggapan
miring itu bermula dengan kasus kekerasan terhadap anak.
Dijelaskan AKP Hendro Sutarno, pada hari Senin Tanggal 16
April 2018 sekira pukul 20.00 wib lalu, telah terjadi penganiayaan terhadap
anak di Desa Simatupang Kecamatan Muara, Taput atas nama korban Roger M Siahaan
(14) pelajar SD yang berdomisili di Desa Simatupang Kecamatan Muara. Hasil
lidik kepolisian, pelakunya adalah Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing, termasuk
Sabrina Bakkara.
Hari Senin tanggal 16 april 2018 sekira pukul 20.00 wib
itu, lanjut AKP Hendro Sutarno, pelaku Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan
Sabrina Bakkara datang ke rumah korban Roger M Siahaan. Di situ, Sabrina
Bakkara bertanya kepada korban Roger M Siahaan, "Kau mencuri uang saya
hari Rabu kemarin?"
Lalu Roger M Siahaan menjawab "tidak ada saya ambil."
Kemudian Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan Sabrina
Bakkara langsung menganiaya anak di bawah umur itu hingga mengakibatkan korban
mengalami luka bengkak dan memar di pinggang sebelah kiri, luka memar dan bengkak dipinggang sebelah
kanan, luka memar dilengan sebelah kanan korban dan bibir korban menjadi
bengkak dimana sebelum kejadian penganiayaan terhadap anak tersebut.
Alasan penganiayaan itu, lantaran pada hari Senin, 16 April
2018 sekira pukul 16.00 wib, Nurhayati
Sihombing ada melihat Roger M Siahaan sedang berada di kolong rumah Nurhayati
Sihombing dan menyangka Roger M Siahaan telah mencuri di rumahnya. Namun tuduhan
pencurian atas nama Roger M Siahaan itu tidak pernah dilaporkan ke Mapolsek
Kecamatan Muara.
Sementara menurut keterangan saksi Hotmian Oppusunggu,
Marya Lena Siahaan dan dan Jimmi, mereka ada melihat secara langsung aksi kekerasan
terhadap anak yang dilakukan oleh Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan Sabrina
Bakkara.
Dari sinilah proses penyidikan dilakukan dan mengirim
berkas perkara ke JPU dan telah memenuhi unsur dan berkas perkara tersebut sudah
lengkap. Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, kata AKP Hendro
Sutarno, anggota Polsek Muara mengirimkan surat panggilan pertama kepada
tersangka Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan Sabrina Bakkara. Namun panggilan
itu tidak dihadiri.
Kemudian petugas kembali mengirimkan surat panggilan
kedua terhadap tersangka Kirip Bakkara Nurhayati Sihombing, dan Sabrina Bakkara.
Namun tidak dihadiri juga, sehingga pihak Polsek Muara melakukan upaya paksa yang
didampingi oleh Kepala Desa Simatupang Bontor Sianturi dan perangkat Desa
Maniop Sianturi.
Saat hendak mau diserahkan ke JPU dan pada Selasa tanggal
5 juni 2018 pukul 11.00 wib tersangka Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan
Sabrina Bakkara tidak mau diajak secara baik-baik. Camat Muara Richand
Situmorang juga sudah membujuk agar mengikuti proses hukum namun tidak
dihiraukan, sehingga dilakukan upaya paksa dan tersangka merontah mau
dimasukkan ke mobil.
"Saat itulah
Nurhayati Sihombing menggigit tangan dan mencakar pinggang sebelah kanan
anggota Polsek Muara, Alinton Nainggolan dan menggigit tangan anggota Polsek
Muara Peri Samosir," ungkap Kasat Reskrim lagi.
![]() |
Tangan petugas yang digigit tersangka |
Kepada yang
terhormat bapak presiden indonesia BAPAK JOKOWI
JENDERAL BAPAK TITO serta seluruh yang
berwajib kami butuh bantuan kepada kami yang buta hukum ini masyarakat
kecil ini yang tidak tau hukum. Kenapa
kami di perlakukan seperti binatang kenapa kami di perlakukan seperti melebihi
teroris ðŸ˜ðŸ˜.
Kronologis pencuri masuk ke rumah dan ketangkap di rumah namun lolos melarikan
diri dia memukul ibu saya nma pencuri roger siahaan stelah kedatangan kluarga
sinpencuri setalah 3 tahun ini warga sosor dolok simatupang sering kehilangan bahkan anak si pencuri ini
sudah sering di bayar orang tua ya uang perdamaian karena terus mencuri dan
sudah pernah di bawa ke polsek muara
karena mencuri celengan tp knpa masih di bela anak nya mencuri. Disaat kejadian
itu kami dtang kerumah nya untuk menasihati agar tidak mencuri lagi tp dia
malah melawan ibu saya dia mau bukul ibu saya dan stelah itu bpak saya membela
ibu saya bapak saya menampar si pencuri ini.
Tetapi orang tuanya hotmian ompusunggu tidak nrima karena bapak sya menampar anak
nya.bsok nya Dia melapor ke polisi bapak PARLIN SIANTURI dia berkata akan sya
penjara kan kalian semua. Aku akan mengadu kekeluarga ku. Setelah itu dia bikin
laporan kmi di panggil ke polsek muara kami hadiri kami ceritakan kejadian nya
namun oknum tersebut tidak menanggapi perkataan kami. Dan kami sangat keberatan
kenapa jenis kelamin kami di ubah ubah oleh polosi yg memproses kami saya tidak
tau pa maksud dan tujuan ya Sebulan berikutnya polisi bapak PARLIN Sianturi dan
juga rekan2 nya datang kerumah pas malam2 dia menangkap ibu dan bapak saya
mereka memperlakukan seperti binatang bapak saya di gari dan di siksa ðŸ˜ðŸ˜ibu saya di tonjok dan di tarik2 ðŸ˜ðŸ˜ sehingga ibu saya mengalami luka. Setelah
ibu sya terluka saya meminta visum kepada DUMA simatupang namun dia berkata
harus ada surat dari polisi. Namun dokter tersebut mengukur luka ibu saya. Sya juga tidak tau apa maksud dari semua itu.
Setelah pagi nya kami di paksa untuk masuk ke
dalam mobil kami di bawa ke polres tarutung kami di penjarakan disana dan setelah itu kami di urus keluarga agar
bisa tahanan luar.
setelah masuk dalam
persidangan kmi hadiri selalu sidang di kantor pengadilan tarutung. Setelah
kami sidang penuntun jaksa Bapak PANTUN SIMBOLON. membacakan dakwaan
penganiayaan terhadap anak kami sangat
keberatan dan tidak pernah menganiaya anak.
Setelah itu jaksa membacakan visum jaksa mengatakan tidak bisa ber
aktivitas karena ada luka anak si pencuri tersebut dan saya juga heran kenapa
umur bapak saya 20 an di buat jaksa sementara bpak saya uda 64 tahun. Kemudian
pengacara kami meminta Dokter DUMA SIMATUPANG
yang membuat visum agar hadir di persidangan.karena sama sekali kami
tidak ada memukul atau menganiaya sinpencuri itu. Stelah dokter kami hadirkan dokter tersebut
mengatakan dia slah ketik membuat visum itu.
Wajar kah seorang
dokter mengatakan di persidangan dia
salah ketik? Dan pengacara kami menanyakan dokter itu keadaan anak itu
bagaimana dia mengatakan dengan ke adaan umum membaik.sementara jaksa
mengatakan tidak bisa ber aktivitas. Setelah sidang kami selesai dua minggu
yang lalu. Apalah daya kami kami
pengadilan tarutung kami di vonis 10 bulan penjara. ðŸ˜ðŸ˜karena kejadian ini ibu saya mengalami trauma
dan bapak saya jadi buta😠bapak saya tidak bisa lagi melihat dunia ini karena
kejadian ini.
Dan saat ini kami tahanan rumah. saya berharap
dan saya memohon sudi kiranya menolong kami.
ðŸ˜ðŸ˜
(tu-1)