![]() |
Proses penandatanganan |
Dengan adanya perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini, maka kedua negara dapat melakukan pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan, terkhusus para WNI yang melakukan korupsi.
"Saya berharap dukungan penuh dari DPR untuk segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung digunakan oleh para penegak hukum dan instansi terkait lainnya," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dikatakannya, proses negosiasi untuk sampai ke penanda-tanganan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) butuh waktu bertahun-tahun dan berlangsung alot.
Dengan adanya MLA, pemerintah RI bisa minta bantuan Swiss mengusut proceeds of crime oleh WNI yang disimpan di Swiss.(rel)
"Saya berharap dukungan penuh dari DPR untuk segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung digunakan oleh para penegak hukum dan instansi terkait lainnya," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dikatakannya, proses negosiasi untuk sampai ke penanda-tanganan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) butuh waktu bertahun-tahun dan berlangsung alot.
Dengan adanya MLA, pemerintah RI bisa minta bantuan Swiss mengusut proceeds of crime oleh WNI yang disimpan di Swiss.(rel)