Iklan Caleg di Media Massa, Dimulai 24 Maret - 13 April 2019

Sebarkan:
Padangsidimpuan|Calon anggota legislatif (caleg) atau peserta pemilu belum bisa untuk memasang iklan kampanye di media massa, pasalnya jika ada Caleg yang memasang iklan kampanye bisa dikenai sangsi pidana pemilu sebelum tanggal 24 Maret - 13 April 2019.

Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis menjelaskan Untuk caleg yang ingin memasang iklan  dimedia massa cetak, media massa elektronik, internet serta rapat umum di mulai 20 hari sebelum memasuki masa tenang yaitu mulai tanggal 24 Maret - 13 April 2019.

"Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 32 Perubahan kedua atas PKPU nomor 07 tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019." Jelas Tagor kepada metro-online.co, Rabu, (20/02/2019).

Ditambahkannya lagi bahwa, Peserta pemilu boleh menentukan media sarana iklan kampanye atau KPU dapat memfasilitasi iklan kampanye ini, sedangkan pembiayaan design dan materi iklan kampanye di tanggung oleh peserta pemilu. Namun hal yang terpenting adalah ketentuan tentang iklan kampanye ini harus mengacu kepada PKPU no 23 pasal 37 tentang Iklan Kampanye. Ungkap Tagor.

Jadi bagaimana jika ada caleg atau peserta pemilu yang melanggar aturan ? " Terkait dengan pelanggaran iklan kampanye yang dilaksanakan peserta pemilu itu adalah ranahnya lembaga pengawasan dan penindakan dalam hal ini bawaslu. Nanti bawaslu yg akan memberikan rekomendasinya." pungkasnya.

Terpisah, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Padangsidimpuan Syafri Muda Hasibuan kepada metro-online.co menanggapi hal ini mengatakan, menuturkan jadwal iklan kampanye baru boleh dipasang di media massa harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan KPU mulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Aturan tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 492.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

" Iklan kampanye itu hanya 20 hari berlaku, Jika terjadi di luar jadwal tersebut, maka masuk pelanggaran. kita hanya melaksanakan tugas sesuai dengan PKPU atau perbawaslu nomor 8 tahun 2018  tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dan perbawaslu nomor 33 tahun 2018 tentang  perubahan atas peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu jika ada PKPU yang mengacu kesana kedua - duanya sama saja tujuan dan pengertiannya" jelasnya.

Syafri juga mengatakan dalam menertibkan itu Bawaslu juga harus melalui mekanisme terlebihdulu, "pertama harus kita surati dulu KPU agar memberikan teguran kepada peserta pemilu, tidak itu saja kita juga akan mengawasi rekomendasi yang telah kita sampaikan ke KPU, kalau belum ada tanggapan maka akan dilakukan sangsi administrasi dengan menghentinkan iklan kampanye tersebut, kalau masih melakukan pelanggaran lagi maka kita akan ambil langkah tegas yaitu mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 492 tadi, atau bisa saja kita rekomendasikan agar KPU menyurati atau memanggil pihak media yang telah memasang iklan perserta pemilu tersebut, tetapi apabila KPU tidak menyampaikan rekomendasi kita tersebut maka KPU lah nanti yang akan kita tegur" tegasnya.


Hingga saat ini, diakui Syarif belum ada laporan tentang caleg atau peserta pemilu yang memasang iklan di media massa diluar jadwal yang sudah ditentukan. Namun pihaknya akan memantau dan mengawasi aktivitas caleg atau peserta pemilu di media massa.

" Dalam hal ini, kita sangat berharap peran serta media dalam mensukseskan pemilu 2019 ini, tidaknitu saja kita juga menghimbau agar perusahaan media massa jenis apapun itu, supaya jangan dulu memuat atau menolak jika ada peserta pemilu yang ingin memasang iklan kampanyenya sebelum waktu yang telah ditentukan, agar nantinya tidak ada terjadi pelanggaran pemilu." pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar