![]() |
Imigrasi Kelas I Khusus Medan Dideportasi 38 Warga Bangladesh |
KUALANAMU |
Sebanyak 38 warga negara Bangladesh kembali dideportasi pihak Imigrasi Kelas I
Khusus Medan melalui Bandara Kualanamu. Mereka menumpang pesawat Malindo Air, Selasa
(12/2/2019) sekitar pukul 17.00 wib.
Informasi yang dihimpun, warga Bangladesh ini sebagian
dari hasil penangkapan yang dilakukan kepolisian bekerjasama dengan Imigrasi
Kelas I Khusus Medan di salah satu ruko daerah Kota Medan. Jumlah mereka ada 139
orang. Diduga hendak dipekerjakan sebagai tenaga kerja ilegal tujuan Malaysia.
Selama ini mereka diamankan di rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan.
Kabid Pendaratan Izin dan Masuk (Darinsuk) Imigrasi
Kualanamu, Erwin Haryadi melalui Kasi Unit I, Indra saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2019)
malam membenarkan deportasi warga negara Bangladesh tersebut. Disebutkannya, ke-38 warga Bangladesh
tersebut hasil dari pengamanan imigrasi dengan Polresta Medan di salah satu
ruko di Kota Medan.
“Ya, hasil dari rentetan yang diamankan di salah saturuko di Kota Medan baru-baru ini. setelah didata, mereka langsung kita
deportasi ke negara asal,” pungkasnya.
Hasil pantauan, ke-38 warga negara asing ini mendapat
pengawalan ketat dari petugas Imigrasi. Sebelum dideportasi, mereka terlebih
dahulu ditahan di sel khusus Bandara Kualanamu sembari dilakukan pendataan
documen, serta menunggu jadwal penerbangan.(wan)