Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Disidang PN Lubukpakam

Sebarkan:
Sidang pembunuhan satu keluarga


LUBUKPAKAM | Sidang kasus pembunuhan Muhajir (49) sekeluarga, warga Gang Rasmi, Dusun Rambutan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam Rabu (20/02/2019) sore.

Sidang kasus pembunuhan dengan korban Muhajir, istrinya Suniati dan anak mereka M Solihin menghadirkan dua orang terdakwa yang terlibat dalam eksekusi pada ketiga korban.

Dua terdakwa yang dihadirkan masing-masing, Dian Syahputra alias Komo dan Rio alias Yoyo, sementara satu tersangka utama Agus Hariadi sebelumnya sudah tewas ditembak petugas saat penangkapan di Kabupaten Kampar Riau, seminggu paska kejadian Muhajir ditemukan tewas.

Pada sidang mendengarkan keterangan saksi dari keluarga korban dihadiri Desy, anak sulung korban, petugas Polsek Tanjung Morawa, Kepala Desa Bangun Sari dan istri terdakwa Agus Hariadi.

Dalam sidang terungkap kalau Agus Hariadi merupakan otak pelaku penculikan dan pembunuhan sadis itu. Hakim yang diketuai Sarma siregar, Hakim Anggota Tarimas Saragih dan W.K Napitupulu meminta keterangan dari saksi Desy terkait permasalahan antara korban dengan terdakwa.
Dalam keterangannya, Desy mengungkapkan kalau ayah, ibu dan adiknya hilang dari rumah pada Selasa (9/10/2018) pagi, sekira pukul 07.00 Wib. Kemudian Desy melaporkan kehilangan keluarganya kepada Polsek Tanjung Morawa.

Hakim bertanya apakah Desy mengetahui kalau korban pernah berselisih dengan pelaku. Namun desy tidak mengetahui secara pasti.

Hakim juga meminta keterangan polisi pada agenda keterangan saksi. Bahwa ketiga terdakwa sudah merencanakan penculikan dan pembunuhan pada korban. Sejak sore hari, mereka melakukan diskusi di rumah pelaku Agus Hariati yang berada di samping rumah korban.

 Dian Syahputra dan Rio membantu Agus Hariadi dalam mengeksekusi ketiga korban.

Sementara hakim juga meminta keterangan Marini istri Agus Hariadi. Marini dicecar sejumlah pertanyaan sepengetahuannya sebelum proses penculikan pada korban dilakukan oleh suami dan kedua temannya.

Marini sempat tergagap dan menangis karena merasa tidak terlibat dalam perencanaan atau mengetahui sebelum penculikan pada korban terjadi. Namun dia juga mengakui kalau sudah menghapus SMS percakapan antara ia dan suaminya usai melakukan penculikan.

Dia menghapus SMS itu dengan alasan disuruh suaminya. Saksi Marini juga menyebutkan pada majelis hakim kalau suaminya selalu mengatakan akan segera mati sehari sebelum kejadian penculikan pada tersangka.



Seperti diberitakan redaksi Metro Online dalam beberapa edisi, Muhajir bersama istri nya Suniati (50) dan putra bungsunya Muhamad Solihin (12) menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Kasus hilangnya muhajir dan keluarganya mulai mencuat setelah muhajir ditemukan tewas mengambang di Sungai Belumai.

Dugaan terjadi tidakan pembunuhan terhadap muhajir semakin menguat karena muhajir ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali selang dua hari warga dan polisi menemukan jenazah Muhamad Solihin (7) membusuk di pinggir sungai dan selang waktu satu hari warga menemukan kembali sosok wanita mengambang dan diketahui adalah sosok suniati istri Muhajir.

KLIK LINK Berikut untuk mengetahui peristiiwa pembunuhan Muhajir dan keluarga. (wan)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar