![]() |
Sidang pembunuhan satu keluarga |
LUBUKPAKAM |
Sidang kasus pembunuhan Muhajir (49) sekeluarga, warga Gang Rasmi, Dusun Rambutan,
Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang digelar di Pengadilan
Negeri Lubukpakam Rabu (20/02/2019) sore.
Sidang kasus pembunuhan dengan korban Muhajir, istrinya Suniati
dan anak mereka M Solihin menghadirkan dua orang terdakwa yang terlibat dalam
eksekusi pada ketiga korban.
Dua terdakwa yang dihadirkan masing-masing, Dian
Syahputra alias Komo dan Rio alias Yoyo, sementara satu tersangka utama Agus Hariadi
sebelumnya sudah tewas ditembak petugas saat penangkapan di Kabupaten Kampar
Riau, seminggu paska kejadian Muhajir ditemukan tewas.
Pada sidang mendengarkan keterangan saksi dari keluarga
korban dihadiri Desy, anak sulung korban, petugas Polsek Tanjung Morawa, Kepala
Desa Bangun Sari dan istri terdakwa Agus Hariadi.
Dalam sidang terungkap kalau Agus Hariadi merupakan otak
pelaku penculikan dan pembunuhan sadis itu. Hakim yang diketuai Sarma siregar, Hakim
Anggota Tarimas Saragih dan W.K Napitupulu meminta keterangan dari saksi Desy terkait
permasalahan antara korban dengan terdakwa.
Dalam keterangannya, Desy mengungkapkan kalau ayah, ibu
dan adiknya hilang dari rumah pada Selasa (9/10/2018) pagi, sekira pukul 07.00
Wib. Kemudian Desy melaporkan kehilangan keluarganya kepada Polsek Tanjung Morawa.
Hakim bertanya apakah Desy mengetahui kalau korban pernah
berselisih dengan pelaku. Namun desy tidak mengetahui secara pasti.
Hakim juga meminta keterangan polisi pada agenda
keterangan saksi. Bahwa ketiga terdakwa sudah merencanakan penculikan dan
pembunuhan pada korban. Sejak sore hari, mereka melakukan diskusi di rumah
pelaku Agus Hariati yang berada di samping rumah korban.
Dian Syahputra dan Rio membantu Agus Hariadi dalam
mengeksekusi ketiga korban.
Sementara hakim juga meminta keterangan Marini istri Agus
Hariadi. Marini dicecar sejumlah pertanyaan sepengetahuannya sebelum proses
penculikan pada korban dilakukan oleh suami dan kedua temannya.
Marini sempat tergagap dan menangis karena merasa tidak
terlibat dalam perencanaan atau mengetahui sebelum penculikan pada korban
terjadi. Namun dia juga mengakui kalau sudah menghapus SMS percakapan antara ia
dan suaminya usai melakukan penculikan.
Dia menghapus SMS itu dengan alasan disuruh suaminya. Saksi
Marini juga menyebutkan pada majelis hakim kalau suaminya selalu mengatakan
akan segera mati sehari sebelum kejadian penculikan pada tersangka.
Seperti diberitakan redaksi Metro Online dalam beberapa
edisi, Muhajir bersama istri nya Suniati (50) dan putra bungsunya Muhamad
Solihin (12) menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Kasus
hilangnya muhajir dan keluarganya mulai mencuat
setelah muhajir ditemukan tewas mengambang di Sungai Belumai.
Dugaan terjadi tidakan pembunuhan terhadap muhajir semakin
menguat karena muhajir ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki
terikat tali selang dua hari warga dan polisi menemukan jenazah Muhamad Solihin
(7) membusuk di pinggir sungai dan selang waktu satu hari warga menemukan
kembali sosok wanita mengambang dan diketahui adalah sosok suniati istri Muhajir.
KLIK LINK Berikut untuk mengetahui peristiiwa pembunuhan
Muhajir dan keluarga. (wan)