![]() |
Ketua Komisi C DPRD Binjai Irfan Asriandi |
BINJAI | Pejabat
Dinas Pekerjaan Umum (PU) mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
yang disampaikan Komisi C DPRD Binjai, Rabu (6/2/2019).
Ketua Komisi C DPRD Binjai Irfan Asriandi mengatakan RDP
tersebut seharusnya dilakukan pagi pukul 10:00. "Sesuai jadwal RDP hari
ini jam 10:00. Tapi setelah kami tunggu sampai sore pukul 14:00, pejabat Dinas
PU tidak kunjung hadir," ungkap Irfan.
Irfan menegaskan, sikap pejabat yang mangkir dari
undangan RDP tanpa alasan dapat dikatakan sangat tidak beretika. "DPR
adalah lembaga resmi negara. Rapat yang akan digelar juga untuk kepentingan
semua lapisan masyarakat. Jadi sangat tidak pantas mereka tidak hadir tanpa
alasan," sebutnya.
Lebih jauh dikatakan Irfan, RDP yang seharusnya digelar
membahas terkait hasil pengerjaan swakelola Dinas PU tahun 2018. "Kami
hanya ingin tahu sejauh mana pengerjaannya dan hal-hal lain yang dianggap
penting," ungkapnya.
Mengingat pejabat Dinas PU tidak hadir, sebut Irfan, maka
pihaknya akan melayangkan undangan berikutnya. "Kami juga minta walikota
mengevaluasi pejabat Dinas PU. Bila perlu diganti saja," cetusnya.
Sementara itu, salah seorang pejabat Dinas PU Rido,
mengaku tidak tahu dan tidak mendapat perintah untuk hadir pada RDP tersebut.
"Saya tidak tahu. Undangan tidak ada saya terima dan tidak ada juga saya
dapat perintah," ucapnya via seluler. (Ismail)