PERDAGANGAN - DPI (32) warga Huta 3, Nagori Landbau, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan unit Reskrim Polsek Perdagangan, Sabtu (16/2/2019).
DPI diamankan tepatnya didalam rumah milik Sukarti di Huta 5 Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan AKP Supendi, SH, MH menyampaikan bahwa DPI diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban berinisial DS (31), sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. DPI diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / II/ 2019 / Simal-Dagang, tanggal 15 Februari 2019.
Saat melakukan penipuan, kata Supendi, korban dipanggil oleh Sukarti kerumahnya di Huta 5 Nagori Bandar Jawa Kec Bandar Kab Simalungun, kemudian korban dipertemukan dengan DPI, pada hari rabu tanggal 16 Januari 2019 Pukul 14.00 wib.
DPI mengaku dapat memasukan DS untuk menjadi/bekerja sebagai karyawan PT WASKITA sebagai karyawan kontrak dengan membayar uang senilai 4 juta rupiah pada Rabu (16/1/2019), kemudian keesokan harinya uang tersebut dibayar korbannya.
Tidak sampai disitu, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira pukul 16.00 wib, DPI kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk mengirimkan uang sebesar 3 juta rupiah agar dapat bekerja sebagai karyawan tetap di PT WASKITA KARYA.
Karena curiga, kemudian korban mengecek Kantor PT WASKITA KARYA pada hari senin tanggal 11 Februari 2019 Pukul 12.00 Wib. Tetapi kantor tersebut tidak ada (Fiktif) dan korban menyadari bahwa DPI telah melakukan penipuan.
"Saat diamankan petugas, turut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar kuitansi dan bukti trasfer uang," kata Kapolsek Supendi, Rabu (20/2/2019).
Terpisah, Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar, SIK menambahkan bahwa nominal kerugian korban secara keseluruhan belum diketahui.
"Untuk korban juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain juga," kata Kanit Reskrim. (JS).

