![]() |
Oknum PNS, terdakwa cabul |
Oknum PNS Pemkab Padanglawas Utara (Paluta), terdakwa kasus pencabulan anak sesama jenis di bawah umur inisial AKH akhirnya dituntut Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Paluta dengan ancaman 10 tahun
penjara.
Dalam sidang yang digelar hari Rabu (13/2/2019) dengan
agenda pembacaan tuntutan di gedung Pengadilan Negeri Padangsidimpuan di Gunungtua,
Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta itu, JPU Kejari Paluta, Ferry M Julianto Sitanggang SH meminta majelis hakim yang dipimpin Rory Sormin SH untuk
mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Tersangka AKH saya nyatakan dituntut pidana penjara
selama 10 tahun, denda sebesar Rp.5.000.000.000 (Lima miliar rupiah), subsider
6 bulan kurungan," kata JPU Ferry Sitanggang saat ditemui usai sidang.
Sambungnya, selanjutnya perkara akan akan digelar
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan di Kota Padangsidimpuan tanggal 21 Februari
mendatang. "Selanjutnya perkara akan digelar di Kota Padangsidimpuan untuk
tahap putusan," jelas Ferry Sitanggang.
Namun sebelum agenda putusan itu, tambah Ferry,
persidangan berikutnya yang akan digelar di gedung Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
di Kota Padangsidimpuan adalah nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum
terdakwa AKH.(GNP)