![]() |
MALING-Kedua pelaku yang ditangkap Polsek Medan Barat. |
"Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari M Ardi Sofyan (34) yang tertuang dalam LP/66/II/2019/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat, hari Rabu13 Februari 2019," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang kepada wartawan Jumat (15/2/2109) malam.
Pelapor selaku kepala sekolah di SD Al-Falah melaporkan bahwa sekolah yang dipimpinnya dibobol maling dan mengalami kerugian Rp 3 juta.
Berdasarkan laporan itu, Tim Pegasus mendatangi TKP melakukan penyelidikan. Sewaktu dimintai keterangan, pelapor mencurigai seseorang bernama Abdul Hadi Lubis alias Ucok Lubis. Disaat bersamaan, pria yang dicurigai bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor melintas lalu berhenti di samping sekolah.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," terangnya. (jo)