MEDAN |Tersangka
pengedar narkoba berinisial GP (30) warga Jalan Rawe lV Gang Ranu Kelurahan
Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes
Medan beberapa waktu lalu. Juga turut disita 7 paket sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya
Priambodo kepada wartawan Selasa (19/2/2019) mengatakan, penangkapan tersangka
berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu
(2/2/2019) sore bahwasanya GP sering menjual narkoba di tempat tinggalnya,"
ujar Kasat Narkoba.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan
menurunkan petugas Satres Narkoba ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan
pengintaian di seputaran rumah tersangka.
Setelah diintai, petugas langsung menggerebek rumah
tersangka dan mengamankannya. Saat digeledah, dari kantong belakang celana 7
paket sabu seberat 1,90 gram dan sendok sekop sabu.
“Tersangka bersama barang bukti kemudian diboyong ke
komando," tambahnya. (jo)