![]() |
Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polsek Tanjung Morawa |
Pelaku diketahui bernama Muhamad Amri alias AM, (21) pengangguran,warga Dusun VIII, Desa Dalu XB, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari tersangka petugas mengamankan sejumlah Barang bukti diantaranya , 1(satu) paket serbuk diduga narkotika jenis sabu yg di bungkus plastik kecil transparan ,3 buah plastik sedang transparan bekas serbuk sabu, 64 buah plastik kecil kosong transparan, 1 buah sendok pipet,1 buah botol plastik,1 unit Handphone Merk Samsung warna Hitam dan Uang Tunai sejumlah Rp. 200.000,-
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi via seluler Minggu 03/02 siang membiarkan penangkapan tersangka. Kapolsek mengungkapkan kalau pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya adanya org bernama AM diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu kpd masyarakat sekitar Desa Dalu XB, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kemudian Tim opsnal lakukan Lidik di seputaran TKP yang di laporkan masyarakat dan pada pukul 00.30 wib dini hari (Minggu), Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AM beserta barang bukti padanya diamankan ke Mapolsek.
Selanjutnya pelaku diintrogasi dan mengaku bahwa sebagai penjual sabu yg pada malam tsb sudah menjual hampir 1 (satu) gram ,pelaku mengaku sudah 1 tahun menjalani bisnis barang haram tersebut 1 paket kecil Rp.50.000,
Pelaku mengaku memperoleh sabu tsb dari Fauzi, di Tembung, Medan, dibeli seharga Rp. 750.000,- / Gram.
" Kini tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan kami jerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkas Ilham.(wan)
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi via seluler Minggu 03/02 siang membiarkan penangkapan tersangka. Kapolsek mengungkapkan kalau pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya adanya org bernama AM diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu kpd masyarakat sekitar Desa Dalu XB, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kemudian Tim opsnal lakukan Lidik di seputaran TKP yang di laporkan masyarakat dan pada pukul 00.30 wib dini hari (Minggu), Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AM beserta barang bukti padanya diamankan ke Mapolsek.
Selanjutnya pelaku diintrogasi dan mengaku bahwa sebagai penjual sabu yg pada malam tsb sudah menjual hampir 1 (satu) gram ,pelaku mengaku sudah 1 tahun menjalani bisnis barang haram tersebut 1 paket kecil Rp.50.000,
Pelaku mengaku memperoleh sabu tsb dari Fauzi, di Tembung, Medan, dibeli seharga Rp. 750.000,- / Gram.
" Kini tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan kami jerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkas Ilham.(wan)