Personil Sat Intelkam Polres Nias Ungkap Kasus Pencurian di Gunungsitoli

Sebarkan:
Kapolres Nias dan pejabat utamanya gelar konferensi pers pencurian oleh anak-anak remaja
Gunungsitoli| Personil Sat Intelkam Polres Nias dipimpin Kanit I Ipda Yafao Lase berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap korban Rosdiana Siregar als Ina Grace dengan tersangka Adventus Trianto Gulo (18) pelajar, AL (16) Mocok-mocok, dan ML (17) dirumah Korban Jln. Aramba No. 145 Perumnas Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli, Senin (07/01/2019) yang lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.Ik, MH pada Konferensi Pers yang turut di dampingi Waka Polres Nias, Kompol Elizama Zalukhu, Kasat Intel AKP Saksi Tarigan, Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo yang dilaksanakan di Lobi Mapolres Nias Sabtu (23/02/2019).   
Dalam keterangan persnya Deni menyampaikan kronologis kejadian yakni pada hari Selasa (12/02/2019) personil Sat Intelkam Polres Nias mendapatkan informasi tentang adanya terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sekitar Perumnas fodo, selanjutnya Personil Sat Intelkam dipimpin Kanit I Ipda Yafao Lase melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan personil Intelkam berhasil mengamankan para terduga dirumah mereka masimng-masing.

Dari hasil interogansi pada terduga mengakui perbuatannya yakni telah melakukan pencurian di sebuah rumah yang terletak di Perumnas Fodo.

Dari informasi para terduga personil Intelkam melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disimpan para terduga pelaku.

Selanjutnya pada Rabu (13/02/2019) personil Intelkam menyerahkan para terduga ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas peristiwa pencurian tersebut diperkirakan kerugian korban sekitar Rp 80 juta yang terdiri dari barang berharga seperti emas, Surat-surat berharga yakni sertifikat tanah, dan BPKB Sepeda Motor.


Para tersangka saat ini yang terdiri dari Adventus Trianto Gulo  ditahan di RTP Polres Nias, AL ditahan di RTP Polres Nias, dan ML tidak dilakukan penahanan karena berstatus anak namun wajib lapor.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e, Subs Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun. Ujar Deni. (Marinus Lase)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar