![]() |
Tersangka diamankan |
Tapanuli Utara | Personil Polres Tapanuli Tapanuli Utara (Taput) menangkap Jenton Simanjuntak, dari salah satu kedai tepatnya di Desa Dolok Nagodang, Sipahutar, Tapanuli Utara, Rabu, (13/2), sekira pukul 14.00 Wib. Penangkapan dilakukan karena Jenton diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis togel.
Aiptu Sutomo Simaremare, Kasubbag Humas Polres Taput kepada wartawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang menyatakan adanya tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah hukum kecamatan Sipahutar.
Setelah mendengar informasi tersebut, tim opsnal sat reskrim Polres Taput langsung bersama-sama mencari dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Informasi tersebut ternyata benar. Saat tim opsnal sat reskrim Polres Taput melakukan penggeledahan kepada Jenton Simanjuntak Jenton Simanjuntak di sebuah warung milik marga simanjuntak di Desa Dolok Nagodang sekitar pukul 14.45 Wib, personil Polres Taput mendapatkan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana perjudian tersebut
"Dari penggeledahan, diamankan barang bukti berupa 1 unit HP yang berisikan nomor tebakan judi togel, uang sebesar Rp. 86.000 hasil dari penjualan judi jenis togel , 3 buah pulpen, 1 buah buku rekapan Togel ,1 lembar potongan kertas yang berisi nomor uang penjualan Togel, dan 1 buah tas tempat uang Togel dan 1 buah buku Tafsir Mimpi,"terangnya.
Setelah mengamankan barang bukti, tim opsnal sat reskrim polres Taput membawa yang diduga Pelaku beserta barang bukti tersebut ke markas Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(tu-1)
Setelah mendengar informasi tersebut, tim opsnal sat reskrim Polres Taput langsung bersama-sama mencari dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Informasi tersebut ternyata benar. Saat tim opsnal sat reskrim Polres Taput melakukan penggeledahan kepada Jenton Simanjuntak Jenton Simanjuntak di sebuah warung milik marga simanjuntak di Desa Dolok Nagodang sekitar pukul 14.45 Wib, personil Polres Taput mendapatkan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana perjudian tersebut
"Dari penggeledahan, diamankan barang bukti berupa 1 unit HP yang berisikan nomor tebakan judi togel, uang sebesar Rp. 86.000 hasil dari penjualan judi jenis togel , 3 buah pulpen, 1 buah buku rekapan Togel ,1 lembar potongan kertas yang berisi nomor uang penjualan Togel, dan 1 buah tas tempat uang Togel dan 1 buah buku Tafsir Mimpi,"terangnya.
Setelah mengamankan barang bukti, tim opsnal sat reskrim polres Taput membawa yang diduga Pelaku beserta barang bukti tersebut ke markas Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(tu-1)