Simalungun - Saat penggerebekan di sebuah rumah, seorang berinisial DA (32) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun di Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam II, Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 04.30 wib.
DA diamankan di dalam rumahnya setelah dilakukan penyelidikan atas informasi diterima petugas Satres Natkoba.
"Informasi kita terima menyebutkan adanya sebuah rumah sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. DA berikut barang bukti ditemukan sudah diamankan di Mako Sat Narkoba guna proses lebih lanjut," kata Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, SIK, Senin (25/2/2019).
Setelah diamankan, kata Heri Edrino Sihombing, dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika.
"Penggeledahan di rumah yang disaksikan oleh Kepling dilakukan. Petugas menemukan berupa 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, Uang sejumlah Rp 300.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone android merk samsung yang didalamnya berisi percakapan transaksi jual beli narkotika jenis sabu serta 1 unit handphone merk samsung lipat warna putih. Barang bukti tersebut ditemukan di depan rumah, tepatnya di bawa jendela kamar," ungkap Heri Edrino Sihombing.
Saat diinterogasi, DA mengaku bahwa saat petugas opsnal melakukan penggerebekan ada membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke depan rumah melalui jendela kamar. DA juga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernisial NMN.
"Pengembangan dilakukan terhadap NMN, namun tidak membuahkan hasil, diduga NMN sudah melarikan diri. Terhadap NMN hingga saat ini pengembangan dan pencarian tetap dilakukan," sebut AKP Heri Edrino Sihombing, SIK. (JS).
"Penggeledahan di rumah yang disaksikan oleh Kepling dilakukan. Petugas menemukan berupa 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, Uang sejumlah Rp 300.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone android merk samsung yang didalamnya berisi percakapan transaksi jual beli narkotika jenis sabu serta 1 unit handphone merk samsung lipat warna putih. Barang bukti tersebut ditemukan di depan rumah, tepatnya di bawa jendela kamar," ungkap Heri Edrino Sihombing.
Saat diinterogasi, DA mengaku bahwa saat petugas opsnal melakukan penggerebekan ada membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke depan rumah melalui jendela kamar. DA juga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernisial NMN.
"Pengembangan dilakukan terhadap NMN, namun tidak membuahkan hasil, diduga NMN sudah melarikan diri. Terhadap NMN hingga saat ini pengembangan dan pencarian tetap dilakukan," sebut AKP Heri Edrino Sihombing, SIK. (JS).