![]() |
Satreskrim Polres Nias Selatan Ringkus Pelaku Pungutan Biaya Sertifikat Tanah |
NIAS SELATAN | Satuan Reskrim Polres Nias Selatan, tengah
melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan/ pungutan liar dengan
modus pembuatan sertifikat tanah milik korban, Rabu (13/02/2019).
Hal tersebut disampaikan, Paur Subbag Humas Polres Nias
Selatan, Brigadir Dian Octo Pratama Lumban Tobing, Kamis (14/02/2019) melalui
Press Release atas kasus tersebut.
Dian menyebutkan berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor :
28/ II / 2019/ SPK "A" / SU / Res Nisel, 10 Februari 2019 atas nama
Korban Samsul Duha, maka pihak Kepolisian Resor Nias Selatan Daerah Sumatera
Utara, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Rio James
Parulian Pardede.
Saat itu, korban Samsul Duha, ingin membuat sertifikat
tanah di kantor BPN Kabupaten Nias Selatan, saat itu pelaku mengaku sebagai
pegawai di kantor BPN disitu dan menawarkan korban untuk memberikan bantuan
pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Sehingga pelaku turun ke lokasi untuk melakukan
pengukuran tanah milik korban dan meminta uang sebesar Rp 2.800.000.- (Dua Juta
Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya sertifikat tanah tersebut. Hingga kini
sertifikat tanah tersebut belum selesai, dan dokumen sertifikat milik korban
belum terdaftar di kantor BPN Kabupaten Nias Selatan.
Pelaku, Rio James Parulian Pardede, tengah diamankan oleh
Satuan Reskrim Polres Nias Selatan di kantor BPN dan boyong ke Mapolres Nias
Selatan guna melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. terang tobing.
(Marinus Lase)