![]() |
Tersangka Godek dalam dua pose berbeda |
GALANG | Salah
seorang tersangka pelaku penganiayan yang menjadi buron pihak kepolisian Polres
Deliserdang hingga kini masih bebas berkeliaran di kampungnya di Kecamatan
Galang Deliserdang.
Tersangka adalah Muhamad Idrus alias Godek, merupakan
salah satu dari dua tersangka pelaku penganiayaan pada korban Alfa Patria Alias
kepot warga Dusun V Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Deliserdang.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu (06/01/2019)
sekira pukul 17.00 wib di pondok Namorambe, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang,
Kabupaten Deliserdang dengan dua orang pelaku di antaranya Muhamad Sazali alias
Bayek (39) warga Desa Batu Lokong dan Muhamad Idrus alias Godek (27) Warga
Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang.
Akibat pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh
kedua pelaku yang menggunakan senjata tajam, korban mengalami luka cukup parah
di bagian jari tangan kanan dan sabetan senjata tajam di bagian pinggang. Korban
Alfa Patria alias Kepot didampingi keluarganya membuat laporan pengaduan ke
Polsek Galang dengan LP :TBL /02/I/2019/SU/Res DS/sek Galang.
Atas pengaduan tersebut, polisi menangkap salah satu
tersangka pelaku penganiayaan atas nama Muhamad Sajali alias Bayek.Namun satu tersangka
lain, Muhamad Idrus alias Godek belum ditangkap hingga saat ini.
Karena pelaku masih terlihat berkeliaran di Kecamatan
Galang, Orang Tua Korban Sahnol Lubis, warga Desa Pisang Pala Kecamatan Galang,
Selasa (05/02/2019) mengaku merasa heran dengan penegakan hukum pihak
kepolisian atas kasus yang menimpa anaknya.
“Kenapa pelaku penganiayaan anak saya tidak ditangkap dan
malah dibiarkan bebas berkeliaran? Kkami heran. Tersangka malah bebas
berkeliaran seperti tidak ada kejadian apa-apa. Sementara anak saya yang jadi korban
saja ditahan polisi karena ada kasus penganiayaan juga. Mestinya polisi juga
adil dalam penegakan hukum, dan yang menganiaya anak saya kemarin sebenarnya
juga lebih dari dua orang,” kata Sahnol berharap agar polisi segera menangkap
pelaku penganiayaan anaknya yang masih bebas berkeliaran demi tegaknya hukum.
Terkait kasus ini, Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu SH
yang dikonfirmasi via seluler membenarkan sudah menangkap satu orang tersangka
sebelumnya atas nama Muhamad Sazali alias Bayek. Namun belum menangkap
tersangka lain Muhamad Idrus alias Godek. “kasus ini perkaranya sudah kami
limpahkan ke Satreskrim Polres Deliserdang. Yang belum tertangkap memang Godek.
Dia masih buron,” pungkasnya. (wan)