DIDOR: Tersangka begal yang didor. |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan di Mapolrestabes, Selasa (19/3/2019) sore menjelaskan, aksi begal yang dilakukan tersangka terhadap korbannya, Fakhri Husaini (24) warga Jalan Aluminium I Gang Asbes Lingkungan XVII Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli terjadi pada Rabu (30/5/2018).
"Rabu sekira pukul 21.50 WIB, korban yang berprofesi sebagai driver Gojek sedang berhenti di Jalan Cemara Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang untuk melihat aplikasi di handphonenya. Tiba-tiba dari belakang korban tersangka memanggilnya, sehingga Fakhri menoleh ke belakang," ujarnya.
Tambah Dadang, Yus alias Rizal menghampiri korban sembari memintanya diantarkan ke rumahnya untuk mengambil dompet dengan alasan ban sepedamotor tersangka bocor. Korban yang tak curiga lalu membonceng tersangka menuju rumahnya.
Namun saat melintas di Jalan H Anif Desa Sampali, tersangka meminta korban menghentikan laju sepedamotornya. Tiba-tibatersangka mencekik dan menikam leher sebelah kanan korban dengan pisau. Dengan kondisi terluka, korban berupaya melepaskan cekikan tersebut dengan menjatuhkan diri bersama sepedamotornya.
"Tersangka tidak berhenti sampai di situ, Yus alias Rizal kembali menikam kaki, tangan serta dada kanan dan kiri korban hingga tersungkur ke jalan. Korban yang tak berdaya dan mendapat 11 tikaman di tubuhnya berupaya berdiri sembari berteriak minta tolong, namun sia-sia lantaran lokasi sepi dan gelap gulita," tambah Kapolrestabes Medan.
Tersangka lalu melarikan sepedamotor Honda Vario warna putih BK 4550 AFW dan HP milik korban. Tak lama warga yang melintas di lokasi membawa korban ke RS Imelda guna mendapat perawatan medis. Keluarga korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan.
Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi tersebut langsung mengambil alih kasusnya serta melakukan penyelidikan.
Beberapa hari kemudian petugas berhasil membekuk seorang pria yang membeli sepedamotor milik korban. Dari hasil interogasi, petugas mengungkap identitas tersangka begal tersebut.
Pada Minggu malam Tim Pegasus mendapat informasi bahwa Yus alias Rizal berada di Jalan Alfaka IX. Kanit Ekonomi AKP Rafles Marpaung bersama anggotanya kemudian menuju ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka yang tengah mengendarai sepedamotor. Saat diinterogasi, tersangka mengaku menyerahkan sepedamotor hasil kejahatannya kepada Yo (DPO) untuk dijual.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa tersangka untuk menunjukkan rumah Yo. Namun tersangka melakukan perlawanan dan berupaya kabur, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara tetapi tak diindahkan. Akhirnya Tim Pegasus memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri tersangka hingga rubuh," ucapnya.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu tersangka diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.
"Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 1E KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres. (jo)