![]() |
Bobol Rumah Simorangkir, Kuli Bangunan Gol |
Informasi yang diterima dari Kepolisian menyebutkan, sebelum ditangkap petugas, tersangka Maszdin sebelumnya membobol kediaman Marganda Simorangkir beberapa hari yang lalu.
Dari kediaman korban yang berada di Perumahan River Valley, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu itu, tersangka berhasil menggasak beberapa barang berharga diantaranya TV.
Tak terima rumahnya dibobol maling, korban Marganda Simorangkir langsung melaporkannya ke Mapolsek Pancurbatu.
Begitu menerima laporan, Tim Pegasus Polsek Pancurbatu langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas tersangka petugas langsung melakukan pengejaran.
Setelah tiga hari dikerjar, petugas mendapat kabar jika tersangka berada di seputaran perumahan River Valley dan sudah diringkus pihak keamanan perumahan.
Mendengar itu petugas langsung bergegas ke lokasi tersebut, selanjutnya memboyong tersangka ke Mapolsek Pancurbatu guna pemerikaan lebih lanjut.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH saar dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencurian tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan, setelah buron beberapa hari, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara,"ujar Suhaily. (rg)
Tak terima rumahnya dibobol maling, korban Marganda Simorangkir langsung melaporkannya ke Mapolsek Pancurbatu.
Begitu menerima laporan, Tim Pegasus Polsek Pancurbatu langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas tersangka petugas langsung melakukan pengejaran.
Setelah tiga hari dikerjar, petugas mendapat kabar jika tersangka berada di seputaran perumahan River Valley dan sudah diringkus pihak keamanan perumahan.
Mendengar itu petugas langsung bergegas ke lokasi tersebut, selanjutnya memboyong tersangka ke Mapolsek Pancurbatu guna pemerikaan lebih lanjut.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH saar dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencurian tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan, setelah buron beberapa hari, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara,"ujar Suhaily. (rg)