![]() |
Bupati Aceh Jaya, Drs. H. T. Irfan TB, serahkan SK kepada tiga CPNS yang lulus Formasi 2018 secara simbolis di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Senin (18/3) |
ACEH | Sebanyak
247 CPNS Aceh Jaya yang lulus formasi tahun 2018 kemarin menerima Surat
Keputusan (SK) di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Senin (18/3).
Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB di sela penyerahan SK
secara simbolis kepada tiga orang CPNS mengatakan, 247 CPNS yang telah lulus di
Kabupaten Aceh Jaya dari berbagai Formasi yang diterima kemarin, wajib segera
memiliki KTP Aceh Jaya.
“Sedangkan kepada CPNS yang sudah mengantongi KTP Aceh
Jaya sudah boleh diserahkan SK CPNS. Saya mengingatkan, apabila CPNS yang
diserahkan SK CPNS ada yang belum ber KTP Aceh Jaya, maka saya akan berhentikan
saudara,” warrning Bupati Aceh Jaya.
Alasan Drs.H. T. Irfan TB memberikan warning kepada Para
CPNS yang telah lulus di Aceh Jaya bukan tidak beralasan. Berdasarkan
pengalaman yang lalu, ada PNS yang belum sampai masa baktinya di Kabupaten Aceh
Jaya sesuai dengan Perjanjian integritas mereka minta pindah.
Untuk itu, berdasarkan hal tersebut, Irfan TB berharap
kepada CPNS yang telah lulus yang menerima SK CPNS kemarin agar segera mengurus
indentitasnya menjadi warga Aceh Jaya serta dapat beradaptasi dengan masyarakat
Aceh Jaya serta tidak boleh pindah sebelum masa perjanjian fakta integritas
sepuluh tahun mengabdi.
Sementara Kepala BPKSDM Aceh Jaya, Yasmar Hijar,
mengatakan kepada CPNS yang telah menerima SK CPNS nantinya akan mengikutii
jabatan (laksas) selama 51 hari, akan dibagi menjadi enam angkatan.
“Direncakanan BKPSDM akan melaksanakan di Kabupaten Aceh
Jaya. Kalau mendapat persetujuan dari BPKPSDM Aceh setelah dilakukan peninjaun
kelayakan fasilitas tempat di Aceh Jaya,” Kata Yasmar Hijar.(darma)