![]() |
DITANGKAP: Dua pelaku jambret yang ditangkap Polsek Helvetia. |
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni mengatakan, aksi jambret dilakukan warga Jalan Karya VII, Kecamatan Medan Sunggal ini kepada korban Aditia Cahyani (17) bersama temannya baru membeli telepon genggam merek Xiomi Redmi 5 A warna hitam di Plaza Milenium.
Sekira pukul 21.20 WIB, korban dan temannya berniat pulang ke rumahnya di Jalan Gaperta Ujung Gang M Yakub Nasution, Kecamatan Medan Helvetia. Namun, ketika laju keretanya melintas di depan SPBU Jalan Gaperta Ujung, pelaku tiba-tiba memepet dan langsung menarik telepon genggam korban.
“Korban spontan berteriak jambret sembari mengejar pelaku. Tepat di simpang Jalan Gaperta, kereta pelaku menabrak mobil sehingga keduanya terjatuh ke aspal,” kata Trilila kepada wartawan Rabu (20/3/2019).
Warga yang ikut mengejar menangkap satu dari pelaku yang coba melarikan diri. Sementara satunya lagi dapat melarikan diri. Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia yang mendapat informasi tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku.
Tim Pegasus kemudian mencari pelaku yang berhasil kabur setelah warga memberitahukan ciri-cirinya. Tak lama mencari, tim berhasil meringkus pelaku tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun kurungan penjara,” tambah Kapolsek. (jo)
“Korban spontan berteriak jambret sembari mengejar pelaku. Tepat di simpang Jalan Gaperta, kereta pelaku menabrak mobil sehingga keduanya terjatuh ke aspal,” kata Trilila kepada wartawan Rabu (20/3/2019).
Warga yang ikut mengejar menangkap satu dari pelaku yang coba melarikan diri. Sementara satunya lagi dapat melarikan diri. Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia yang mendapat informasi tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku.
Tim Pegasus kemudian mencari pelaku yang berhasil kabur setelah warga memberitahukan ciri-cirinya. Tak lama mencari, tim berhasil meringkus pelaku tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun kurungan penjara,” tambah Kapolsek. (jo)