![]() |
Foto bersama usai MOU antara Serikat Buruh Perkebunan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Medan |
MEDAN | Buruh
perkebunan di Sumatera Utara masih banyak yang belum mendapat perlindungan
kecelakaan kerja. Bahkan dikatakan Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia, Herwin Nasution, ada sekitar 3 juta buruh
perkebunan di Sumut, tapi yang terdaftar sebagai
peserta jaminan sosial masih 1 juta orang.
"Hanya 30 persen yang ikut program
BPJS Ketenagakerjaan," kata Herwin Nasution saat acara MOU antara Serikat
Buruh Perkebunan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Medan, Senin, 11/3/2019.
Herwin menjelaskan, yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan umumnya adalah Direksi, Staf
dan Karyawan. Sedangkan kelas buruh bawah belum begitu banyak.
Herwin berharap, kerjasama ini bisa
memperkecil jarak antara stake holder perkebunan dengan BPJS ketenagakerjaan.
"Sehingga antara buruh, perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan terjalin
komunikasi yang baik," katanya.
Dia juga berharap, dinas ketenagakerjan
sumut ikut membantu sosialisasi perlindungan buruh perkebunan.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
Disnaker Provsu , Frans Bangun mengatakan, kepesertaan buruh di BPJS ketenagakerjaan yang relatif kecil, dengan
kerjasama ini bisa ditingkatkan. "Kita akan bantu sosialisasi sehingga sinergi
antara serikat buruh dan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik," katanya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan, tujuan kerja sama ini
adalah untuk mengajak perusahaan, kontraktor perkebunan mendaftarkan buruh
harian lepas agar mendapat perlindungan ketenagakerjaan. "Kalau
mereka (buruh) mendapat kecelakaan, biaya perawatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," kata Umardin.
Umardin menambahkan, buruh dan pekerja
perkebunan bisa mengikuti maksimal 4 program BPJS Ketenagakerjaan ataupun hanya
2 program perlindungan, yakni kecelakaan kerja dan kematian.(zaki)