Kabur Setahun Gara-gara Anjing, Tek Ling Tertangkap di Jakarta

Sebarkan:
Tek Ling diinterogasi polisi
Tek Ling diinterogasi polisi
MEDAN|Setelah diburon hampir setahun, tersangka penganiayaan akibat gonggongan anjing di Komplek Cemara Asri Jalan Belibis akhirnya diringkus polisi. Tersangka Arifin alias Tekling (44) diamankan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan dari persembunyiannya di kos-kosan Jalan Daan Mogot No.3 B, RT.8/RW.4, Grogol Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Jumat (22/3/2019) siang menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan korban Leo Cangga Wardana (44) atas kasus penganiayaan yang dialami anaknya pada Minggu (4/4/2018) dinihari.

Tersangka diduga kesal dibuat gonggongan anjing pitbull tetangganya, lalu mendatangi rumah korban dan hendak memukul hewan tersebut.

“Melihat perbuatan tersangka, korban datang dan mencegah agar tidak memukul anjingnya. Tersangka tidak terima dan hendak menyerang korban,” terangnya.
Melihat ayahnya hendak dianiaya, anak korban James Lui yang coba melerai menjadi sasaran amukan tersangka, sehingga mengalami luka cakar pada bagian leher. Melihat hal tersebut korban berusaha melepaskan cekikan sehingga terjadi pergumulan dan terjatuh ke lantai.Setelah bangkit terlapor kembali hendak memukul anjing.

Istri korban yang datang untuk melerai, membuat tersangka makin menjadi dan merusak body sayap depan kiri mobil korban.

“Korban lalu menghentikan tindakan tersangka mengancam dengan mengatakan akan mengambil senjata sambil masuk ke dalam rumah. Berselang beberapa menit kemudian dari dalam rumah terlapor terdengar tembakan berkisar 7 sampai 8 kali,” ungkap Putu.

“Setelah menerima laporan ini kita melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelakunya. Namun saat dilakukan penangkapan pelaku sudah tidak berada di rumah di Jalan Belibis Komplek Cemara Asri,” terangnya.


Setelah setahun, polisi mendengar keberadaan tersangka. Kemudian tanggal 19 maret 2019, Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan berangkat ke Jakarta, dan mengamankan tersangka di kamar kos-kosan saat sedang bermain laptop.

Usai diamankan, pihaknya lalu memboyong tersangka dari Jakarta ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal Pasal 80 ayat 1 yo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Putu. (jo)

DITANGKAP-Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira saat menginterogasi tersangka.
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar