![]() |
Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Binjai Taufiq Bahagia. |
BINJAI | Soal
warga negara China memiliki KTP elektronik seperti yang terjadi di Cianjur
menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di tengah - tengah masyarakat.
Terkait hal itu kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan
(Dukcapil) Binjai Taufiq Bahagia ketika dikonfirmasi wartawan metro-online.co, Senin
(28/3/2019) mengatakan pembuatan E-KTP bagi warga negara asing harus melalui
beberapa proses.
"Penerbitan e-KTP WNA memiliki persyaratan WNA harus
memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang dikeluarkan kemenkumham migrasi.
Proses pembuatan Kitab itu juga terlebih dahulu dapat Kitas baru bisa buat
Kitab," jelasnya.
Dia juga menjelaskan kalau di kota Binjai ada tiga warga
negara asing yang tinggal dan menetap yakni WNA Vietnam, Afrika Selatan dan
Palestina.
"Di Binjai ada 3 WNA Vietnam sudah jadi WNI, Afrika
Selatan baru rekam belum tercetak dan Plestina juga baru rekam belum tercetak,"
paparnya.
Disoal apa pembeda e-KTP warga negara asing dan warga
negara Indonesia, Taufiq mengatakan perbedaannya hanya asal negara dan masa
berlakunya tidak seumur hidup.
"KTP khusus WNA yang membedakannya asal negara dan
masa berlakunya tidak seumur hidup dan setiap tahun harus lapor ke
migrasi," jelasnya.
Ketika ditanya terkait pengawasan orang asing yang ada di
kota Binjai dirinya mengatakan sudah ada tim pengawasnya tapi belum pernah
turun untuk melakukan pendataan.
"Pengawasan orang asing ada tapi belum pernah turun
mendata ketua nya langsung dari imigrasi sekretariatnya dari Kesbangpol kami
capil termaksud anggota," tandasnya. (Ismail)