KPU Medan: Tanpa Membawa Formulir A-5, Pemilih Tidak Bisa Memilih Selain di TPS Asal

Sebarkan:

Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan Dalami Pengawasan Putungsura

MEDAN | Guna kesepemahaman pengawasan menjelang Persiapan Pengawasan Pemungutan, Rekapitulasi Dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 mendatang, Bawaslu Kota Medan melakukan rapat kerja teknis bersama seluruh Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Medan di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Jalan Sutomo Ujung simpang Perintis, Kota Medan. Kegiatan ini berlangsung mulai hari Kamis hingga Sabtu (21-23/03/2019)

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Medan, M Rinaldhi Khair yang diundang sebagai pengisi materi di hari kedua, Jumat (22/03/2019) memberikan pemaparan terkait Peraturan KPU Nomor 3 taun 2019 tentang Penghitungan dan Pemungutan Suara (putungsura).

Rinaldi menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diperhatian bersama antara pengawas dengan jajaran KPU, PPK, PPS dan para KPPS di hari pelaksanaan, sehingga ada pemahaman yang sama. “Yang tidak kalah penting untuk kita waspadai adalah soal lokasi TPS yang dilengkapi dengan petanya sudah harus diumumkan selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari H, yakni sebelum tangga; 12 April 2019 nanti,” katanya di awal pemaparannya.

Dia meminta agar para pengawas dapat memastikan bahwa lokasi TPS harus dapat mengakomodir kepentingan para penyandang disabilitas.”Jadi, sekali pun tidak ada penyandang disabilitas, baik orang cacat, buta, dan lain sebagainya, penyelenggara harus memastikan lokasi itu nyaman. Tidak dekat ke parit, tidak memakai anak tangga, termasuk kotak suara tidak  terlalu tinggi sehingga dapat diraih mereka yang berkursi roda,” katanya.

Kemudian, katanya, perlu diawasi para pengawas adalah terkait distribusi surat undangan untuk memilih atau biasa disebut dengan istilah formulir C-6. Dia mengaku, KPU Kota Medan sudah memberikan arahan dan instruksi agar seluruh petugas KPPS yang berjumlah 7 orang diwajibkan membagikan C-6 tersebut secara langsung kepada masyarakat pemilih.

“Kalau pemilihan-pemilihan sebelumnya, biasanya formulir C-6 itu dibagikan oleh para kepling. Tapi kali ini kita sudah mintakan agar itu dibagikan para petugas KPPS. Dan kita sudah tekankan agar itu benar-benar dikerjakan oleh mereka, jadi tolong lah bantuannya untuk diawasi oleh rekan-rekan pengawas. Agar C-6 itu benar-benar terdistribusi dengan maksimal,” kata dia.
Dalam paparan itu, Rinaldi juga menyampaikan terkait hari pemungutan suara. Katanya, syarat utama pemilih adalah harus membawa e-KTP. Bila pemilih tidak punya e-KTP, maka berdasarkan aturan yang ada, dapat diganti dengan identitas lain, yakni SIM, Passpor, Surat Keterangan dari Disdukcatpil dan Kartu Keluarga. “Di luar dari empat jenis ini, tidak bisa. Setidaknya itu berlaku sampai detik ini, karena belum ada regulasi yang lain,” ujarnya.

Rinaldi juga menekankan agar masyarakat dapat secara sadar mau memastikan apakah dirinya terdaftar di DPT atau tidak. Salah satunya dengan mengecek secara online di situs resmi KPU, atau dapat berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.  “Kalau sudah terdaftar di DPT, maka pemilih tersebut harus memilih di TPS yang telah ditentukan,” kata Rinaldi yang membawa acara itu dengan metode diskusi.

Sedangkan bila sudah terdaftar di DPT, namun si pemilih berdomisili di tempat yang baru, harus membawa Formulir A-5 dan namanya didaftarkan di DPTb saat di TPS nanti. “Nah, persoalannya, formulir A-5 ini sudah habis masa waktu untuk mengurusnya. Yakni tanggal 17 Maret kemarin, dan itu sudah jauh-jauh hari kita sosialisasi. Maka, bagi yang belum mengurus A-5 namun sudah berpindah domisili, kita persilahkan untuk memilih di TPS sesuai DPT-nya,” pintanya.

Untuk itu, dia meminta agar jajaran pengawas dapat dengan tegas memastikan jangan sampai pemilih yang sudah terdaftar di DPT, masih didaftarkan lagi sebagai pemilih khusus di hari pelaksanaan pemungutan suara.

“Bila hal itu terjadi, berarti sudah melanggar undang-undang. Karena undang-undang menyebutkan, pemilih harus terdaftar satu kali saja. Jadi, kalau didaftarkan lagi, berarti kan melanggar undang-undang. Sampai saat ini masih itu regulasi yang berlaku. Jadi kita minta agar rekan-rekan pengawas memperhatikan itu nanti di TPS, memberikan penguatan kepada KPPS kita, supaya masyarat pemilih bisa memahami. Jadi bukan kita mau menghilangkan hak pilih orang. Sebab, kita kan sudah sosialisasikan ini jauh-jauh hari,” ujarnya seraya menambahkan, sekali pun sudah mendaftarkan A-5, tetapi tidak dibawa atau hilang, juga tetap tidak bisa mempergunakan hak pilihnya.

Katanya lagi, untuk pemilih khusus, seperti pasien di rumah sakit, dan para tahanan di kantor polisi atau pun di rumah tahanan, masih mendapat perlakuan khusus. Hingga tanggal 16 April 2019 nanti, masih bisa mengurus formuli A-5 nya.


Sedangkan untuk masyarakat yang punya e-KTP, namun belum terdaftar di DPT, maka nanti dapat juga memilih dengan cara mendaftar ke KPPS untuk selanjutnya dapat menggunakan hak pilihnya di jam 12.00 wib ke atas.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang serta Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumut, Henry Simon Sitinjak terlebih dahulu sudah memberikan pemaparan dan penguatan kepada unsur Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan, seusai acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap yang didampingi Komisioner lainnya, di antaranya Julius Anggiat Lamhot Turnip SH, Muh Fadly SSos, Taufiqurrahman Munthe, serta Korsek Bawaslu Kota Medan Ayu Harianti. Hingga berita ini dimuat pada Jumat siang, acara masih berlangsung dengan tertib dan aman.(red)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar