Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan Dalami Pengawasan
Putungsura
MEDAN | Guna kesepemahaman
pengawasan menjelang Persiapan Pengawasan Pemungutan, Rekapitulasi Dan
Penghitungan Suara Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 mendatang, Bawaslu Kota
Medan melakukan rapat kerja teknis bersama seluruh Komisioner Panitia
Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Medan di Hotel Grand Mercure
Medan Angkasa, Jalan Sutomo Ujung simpang Perintis, Kota Medan. Kegiatan ini
berlangsung mulai hari Kamis hingga Sabtu (21-23/03/2019)
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Medan, M
Rinaldhi Khair yang diundang sebagai pengisi materi di hari kedua, Jumat
(22/03/2019) memberikan pemaparan terkait Peraturan KPU Nomor 3 taun 2019
tentang Penghitungan dan Pemungutan Suara (putungsura).
Rinaldi menyampaikan beberapa poin penting yang perlu
diperhatian bersama antara pengawas dengan jajaran KPU, PPK, PPS dan para KPPS
di hari pelaksanaan, sehingga ada pemahaman yang sama. “Yang tidak kalah
penting untuk kita waspadai adalah soal lokasi TPS yang dilengkapi dengan petanya
sudah harus diumumkan selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari H, yakni sebelum
tangga; 12 April 2019 nanti,” katanya di awal pemaparannya.
Dia meminta agar para pengawas dapat memastikan bahwa
lokasi TPS harus dapat mengakomodir kepentingan para penyandang disabilitas.”Jadi,
sekali pun tidak ada penyandang disabilitas, baik orang cacat, buta, dan lain
sebagainya, penyelenggara harus memastikan lokasi itu nyaman. Tidak dekat ke
parit, tidak memakai anak tangga, termasuk kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga dapat diraih mereka
yang berkursi roda,” katanya.
Kemudian, katanya, perlu diawasi para pengawas adalah
terkait distribusi surat undangan untuk memilih atau biasa disebut dengan istilah
formulir C-6. Dia mengaku, KPU Kota Medan sudah memberikan arahan dan instruksi
agar seluruh petugas KPPS yang berjumlah 7 orang diwajibkan membagikan C-6
tersebut secara langsung kepada masyarakat pemilih.
“Kalau pemilihan-pemilihan sebelumnya, biasanya formulir
C-6 itu dibagikan oleh para kepling. Tapi kali ini kita sudah mintakan agar itu
dibagikan para petugas KPPS. Dan kita sudah tekankan agar itu benar-benar
dikerjakan oleh mereka, jadi tolong lah bantuannya untuk diawasi oleh
rekan-rekan pengawas. Agar C-6 itu benar-benar terdistribusi dengan maksimal,”
kata dia.
Dalam paparan itu, Rinaldi juga menyampaikan terkait hari
pemungutan suara. Katanya, syarat utama pemilih adalah harus membawa e-KTP.
Bila pemilih tidak punya e-KTP, maka berdasarkan aturan yang ada, dapat diganti
dengan identitas lain, yakni SIM, Passpor, Surat Keterangan dari Disdukcatpil
dan Kartu Keluarga. “Di luar dari empat jenis ini, tidak bisa. Setidaknya itu
berlaku sampai detik ini, karena belum ada regulasi yang lain,” ujarnya.
Rinaldi juga menekankan agar masyarakat dapat secara
sadar mau memastikan apakah dirinya terdaftar di DPT atau tidak. Salah satunya
dengan mengecek secara online di situs resmi KPU, atau dapat berkoordinasi
dengan penyelenggara Pemilu di semua tingkatan. “Kalau sudah terdaftar di DPT, maka pemilih
tersebut harus memilih di TPS yang telah ditentukan,” kata Rinaldi yang membawa
acara itu dengan metode diskusi.
Sedangkan bila sudah terdaftar di DPT, namun si pemilih berdomisili
di tempat yang baru, harus membawa Formulir A-5 dan namanya didaftarkan di DPTb
saat di TPS nanti. “Nah, persoalannya, formulir A-5 ini sudah habis masa waktu
untuk mengurusnya. Yakni tanggal 17 Maret kemarin, dan itu sudah jauh-jauh hari
kita sosialisasi. Maka, bagi yang belum mengurus A-5 namun sudah berpindah
domisili, kita persilahkan untuk memilih di TPS sesuai DPT-nya,” pintanya.
Untuk itu, dia meminta agar jajaran pengawas dapat dengan
tegas memastikan jangan sampai pemilih yang sudah terdaftar di DPT, masih
didaftarkan lagi sebagai pemilih khusus di hari pelaksanaan pemungutan suara.
“Bila hal itu terjadi, berarti sudah melanggar
undang-undang. Karena undang-undang menyebutkan, pemilih harus terdaftar satu
kali saja. Jadi, kalau didaftarkan lagi, berarti kan melanggar undang-undang. Sampai
saat ini masih itu regulasi yang berlaku. Jadi kita minta agar rekan-rekan
pengawas memperhatikan itu nanti di TPS, memberikan penguatan kepada KPPS kita,
supaya masyarat pemilih bisa memahami. Jadi bukan kita mau menghilangkan hak
pilih orang. Sebab, kita kan sudah sosialisasikan ini jauh-jauh hari,” ujarnya seraya menambahkan, sekali pun sudah mendaftarkan A-5, tetapi tidak dibawa atau hilang, juga tetap tidak bisa mempergunakan hak pilihnya.
Katanya lagi, untuk pemilih khusus, seperti pasien di
rumah sakit, dan para tahanan di kantor polisi atau pun di rumah tahanan, masih
mendapat perlakuan khusus. Hingga tanggal 16 April 2019 nanti, masih bisa
mengurus formuli A-5 nya.
Sedangkan untuk masyarakat yang punya e-KTP, namun belum
terdaftar di DPT, maka nanti dapat juga memilih dengan cara mendaftar ke KPPS untuk
selanjutnya dapat menggunakan hak pilihnya di jam 12.00 wib ke atas.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut,
Suhadi Sukendar Situmorang serta Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumut, Henry
Simon Sitinjak terlebih dahulu sudah memberikan pemaparan dan penguatan kepada
unsur Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan, seusai acara dibuka secara resmi oleh
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap yang didampingi Komisioner lainnya, di
antaranya Julius Anggiat Lamhot Turnip SH, Muh Fadly SSos, Taufiqurrahman
Munthe, serta Korsek Bawaslu Kota Medan Ayu Harianti. Hingga berita ini dimuat
pada Jumat siang, acara masih berlangsung dengan tertib dan aman.(red)