Pematangsiantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2019.
DHKP dan SPPT PBB-P2 langsung diserahkan Walikota Pematangsiantar H Hefrinsyah SE MM kepada delapan camat dan delapan tokoh masyarakat dari tiap kecamatan di Gedung Serbaguna Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pematangsiantar, Senin (25/3/2019).
Penyerahan didahului penandatanganan berita acara penyerahan oleh delapan camat. Usai acara, Hefriansyah langsung membayar PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2019 di mobil pelayanan.
Hefriansyah mengatakan hakekat dan tujuan pemungutan pajak daerah adalah terselenggaranya pemerintahan yang baik, dan memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masayarakat sebagai langkah mewujudkan Kota Pematangsiantar yang Mantap, Maju, dan Jaya.
“Cita-cita tersebut tentu tidak akan terealisasi apabila hanya dilakukan oleh pemerintah. Namun diperlukan sinergitas dan kolaborasi yang solid antara berbagai elemen dan potensi yang ada di Kota Pematangsiantar, baik itu potensi daerah maupun potensi sumber daya manusianya,” kata Hefriansyah.
Dalam rangka mencapai target realisasi penerimaan PBB-P2 di Pematangsiantar, Hefriansyah memerintahkan Kepala BPKD untuk mengoptimalkan kinerja. Tujuannya, mencapai target realisasi penerimaan pajak daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), lanjutnya, harus meminta bukti pelunasan PBB-P2 kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan permohonan pengurusan administrasi kepegawaian. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meminta bukti pelunasan PBB-B2 kepada setiap masyarakat sebagai persyaratan permohonan pelayanan administrasi kependudukan.
Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) meminta bukti pelunasan PBB-P2 kepada setiap pemohon pelayanan perizinan. Lalu, Kepala Dinas Pendidikan meminta bukti pelunasan PBB-P2 kepada bapak/ibu guru sebagai persyaratan mengajukan penilaian angka kredit. Sementara, camat dan lurah meminta bukti pelunasan PBB-P2 kepada warga yang mendapatkan pelayanan di kantor camat dan kantor kelurahan.
Khusus kepada para camat dan lurah, disampaikan bahwa hasil kinerja maksimal mereka akan diberikan penghargaan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Namun penting juga saya tegaskan, saya akan melalukan supervisi yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja bapak/ibu sekalian melalui rapat koordinasi dan konsolidasi penerimaan PBB-P2 yang akan dilaksanakan setiap triwulan,” tegasnya.
Kepala BPKD Pematangsiantat Ir Adiaksa DS Purba MM menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini sebagai sarana sosialisasi penyerahan SPPT PBB-P2. Juga memberikan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada para camat dan lurah selaku pimpinan wilayah untuk membantu penyampaian informasi pemungutan PBB-P2 di Pematangsiantar.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembayaran PBB-P2 oleh Hefriansyah untuk Tahun Pajak 2019 di mobil pelayanan.
Hadir dalam acara tersebut Plt Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kota Pematangsiantar Benny Parlaungan Siallagan, para staf ahli, asisten, dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, dan lurah se-Kota Pematangsiantar, juga tokoh masyarakat. (JS).