Pendiri Communitas Orang Perkebunan : Program Jokowi Sejahterakan Karyawan Patut Didukung

Sebarkan:

Kualanamu | Program Presiden Republik  Indonesia   Joko Widodo dalam mensejahterakan  seluruh karyawan perkebunan  negara (PTPN). Karyawan yang mengabdi 10 tahun ke atas akan bisa  mendapatkan lahan sehingga mereka mendapatkan tempat tinggal permanen patut diapresiasi dan didukung semua pihak.

Karena kebijakan ini baru kali  pertama terjadi diucapkan seorang presiden sepanjang sejarah berdirinya  Indonesia. Hal ini dijelaskan Pendiri Communitas Orang Perkebunan Sumut  Christian Orchard Parangin-angin  setibanya di Bandara Kualanamun, Rabu (20/3).

"Terus terang ini merupakan hal baru,  bagian yang tidak terpisahkan dalam bentuk  kehadiran Negara dalam pengelolaan  Perusahaan Negara, baik dalam kapasitasnya sebagai entitas privat selaku pemegang saham, maupun dalam entitas publik yakni Negara sebagai pembuat regulasi yang pada prinsipnya hendak mencapai tujuan kesejahteraan sebagaimana yang termaktub dalam filosofi pembentukan Pasal 33 UUD 1945”.terangya.
Lanjut, Orchard  yang juga pengamat Hukum Ketenagakerjaan ini,  Presiden dalam hal menjalankan programnya kedepan menurut saya tidak main-main apa lagi ia menyampaikan itu secara tegas kala itu didampingi Meteri BUMN Rini Soemarno  pada pertemuan bersama pengurus dan perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara di Istana negara pada Kamis 21 Februari 2019 lalu.

Nah, negara selaku pemilik perusahaan dan sekaligus sebagai badan yang mampu menciptakan regulasi sudah seharusnya berupaya menjadikan iklim usaha BUMN Perkebunan bisa terprediksi ke arah yang lebih baik. Berkaitan dengan fungsi negara tersebut maka pemerintah sebagai penyelenggara negara harus mampu menciptakan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada orang banyak, setiap kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bentuk regulasi ataupun perundang-undangan akan dapat membuka peluang terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat khusunya karyawan perkebunan.

Apa lagi program presiden  tersebut  setiap karyawan perkebunan negara yang sudah mengabdi 10 tahun ke atas bisa mendapatkan lahan 1.000 meter persegi, sejatinya dapat dilibatkan karyawan kebun dalam mewujudkan rencana kebijakan tersebut. Sehingga hak-hak normatif karyawan sepenuhnya dapat terpenuhi dengan baik. Karena  seluruh karyawan Perkebunan Negara yang tersebar di seluruh Indonesia dapat memberikan asupan positif bagi terciptanya hubungan timbal balik yang harmonis antara perusahaan dan karyawan dalam mengelola usaha Negara dengan tujuan yang begitu kompleks," terang  Orchard   yang saat ini menempuh  jenjang pendidikan  Doktor  USU. (wan)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar