![]() |
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto bersama kasat Narkoba Polres Binjai AKP Aris Fianto berseta tersangka dan barang bukti |
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan informasi yang menyebut pelaku akan melintas naik bus membawa ganja dalam ukuran besar. Menanggapi itu, tim Opsnal Satres Narkoba pun langsung lidik dan mengumpulkan baket.
Hasilnya, petugas menerima informasi jadwal keberangkatan pelaku yang akan melintas naik bus di kawasan Binjai. Begitu dihentikan, petugas pun langsung menggeledah seluruh isi bawaan penumpang. Dari dalam bagasi, petugas menyita barang bukti satu karung berisi 19 bal ganja seberat 18 kilo yang dibalut lakban warna kuning.
Penumpang bus bernama Faisal yang membawa barang haram tersebut tak berkutik saat diciduk polisi. Ia mengaku disuruh mengantarkan ganja tersebut ke Medan.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.
"Kita mengamankan pelaku yang membawa 19 bal ganja dan setelah ditimbang beratnya 18 kilogram," katanya.
Dijelaskan Kapolres tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan menempatkan 19 bal ganja di dalam karung berisi lengkuas. Namun setelah diperiksa, di dalam karung tersebut ternyata juga berisi 19 bal ganja.
"Pelaku sendiri dijanjikan upah sebesar Rp. 1 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Faisal sendiri mengaku terpaksa membawa barang tersebut karena iming iming dijanjikan upah sebesar Rp. 1 juta. Rencananya upah itu dipakainya untuk keperluan membeli baju seragam sekolah anaknya.
"Saya cuma disuruh ngantar aja dan dijanjikan dapat upah satu juta, " ucapnya. (Ismail)
Hasilnya, petugas menerima informasi jadwal keberangkatan pelaku yang akan melintas naik bus di kawasan Binjai. Begitu dihentikan, petugas pun langsung menggeledah seluruh isi bawaan penumpang. Dari dalam bagasi, petugas menyita barang bukti satu karung berisi 19 bal ganja seberat 18 kilo yang dibalut lakban warna kuning.
Penumpang bus bernama Faisal yang membawa barang haram tersebut tak berkutik saat diciduk polisi. Ia mengaku disuruh mengantarkan ganja tersebut ke Medan.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.
"Kita mengamankan pelaku yang membawa 19 bal ganja dan setelah ditimbang beratnya 18 kilogram," katanya.
Dijelaskan Kapolres tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan menempatkan 19 bal ganja di dalam karung berisi lengkuas. Namun setelah diperiksa, di dalam karung tersebut ternyata juga berisi 19 bal ganja.
"Pelaku sendiri dijanjikan upah sebesar Rp. 1 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Faisal sendiri mengaku terpaksa membawa barang tersebut karena iming iming dijanjikan upah sebesar Rp. 1 juta. Rencananya upah itu dipakainya untuk keperluan membeli baju seragam sekolah anaknya.
"Saya cuma disuruh ngantar aja dan dijanjikan dapat upah satu juta, " ucapnya. (Ismail)