![]() |
Erwin Syah Putra Nasution salah seorang pemegang polis Bumiputera. |
Hingga kini, para nasabah bertanya-tanya, kapan dana klaim tersebut bisa cair. Hal tersebut di sampaikan salah seorang pemegang polis Erwin Syah Putra Nasution kepada wartawan, Senin (11/3/2019).
Erwin mengaku sudah menjadi pemegang polis asuransi Bumiputera sejak tahun 2015 lalu dengan nomor polisi 215100787988. Namun sekitar bulan Juli 2018 dirinya memberhentikan kontrak atau klaim penebusan dimana klaim ini merupakan pemutusan asuransi secara sepihak karena Mosi tak percaya.
Erwin menjelaskan, pemutusan asuransi secara sepihak tersebut bukan tanpa alasan. " Saya mendapatan informasi dari beberapa warga yang merupakan pemegang polis di Bumiputera yang mengaku kesulitan mencairkan klaim asuransi mereka meski telah habis masa kontrak pada polis asuransi tersebut. Dengan rasa takut dan cemas akan mengalami nasib serupa karna polis saya merupakan polis dana kelangsungan belajar untuk anak saya masa kontrak yang masih panjang hingga tahun 2032 dengan pembayaran premi Rp 879.060,00 ribu rupiah per tiga bulan. Dari informasi warga tersebut, kemudian saya mendatangi kantor Bumiputera yang berada di jalan Sukarno Hatta, kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai,pada (13/7/ 2018) dan membuat keputusan untuk memutuskan kontrak di asuransi Bumiputera". Tutur Erwin.
Lanjut nya",Pengembalian berkas saya di terima langsung oleh salah satunya pegawai dan pihak asuransi Bumiputera menyatakan jika tabungan saya di buku polis memiliki saldo senilai Rp 7.000.000,00,- juta rupiah lebih Dan dapat di ambil setelah enam bulan dari pengembalian berkas".
" Pada (6 /3/ 2019) saya mendatangi kembali kantor asuransi Bumiputera dan dihadapkan langsung dengan Taufik Manurung yang merupakan penanggung jawab dari Bumiputera kota Binjai. Pada saat pertemuan tersebut, Kepada penanggung jawab dari pihak asuransi Bumiputera saya menjelaskan dan menagih janji yang di berikan kepada saya pada tahun 2018 lalu. Namun Dalam pertemuan tersebut Taufik Manurung menjelaskan jika klaim yang saya ajukan tidak bisa di bayarkan tanpa batas waktu yang belum di tentukan sesuai dengan salinan himbauan dari pihak OJK yang di berikan kepada pihak asuransi Bumiputera sebagai informasi atau himbauan kepada masyarakat pemegang polis untuk di baca dan dipahami, " kata Ewin.
Ewin menjelaskan Taufik Manurung juga mengatakan kepada diriny kalau dalam salinan surat OJK tersebut, Pihak asuransi Bumiputera hanya dapat membayarkan polis kepada pemegang polis asuransi pendidikan, kematian" dan saat ini belum dapat membayar polis asuransi yang telah habis masa kontrak maupun memutuskan kontrak.
Ditanya kapan Pihaknya dapat membayarkan uang yang menjadi hak dari pemegang polis. Taufik Manurung menyarankan pihak pemegang polis bersabar Karna Pihaknya sendiri belum bisa memastikan kapan pemegang polis bisa segera mendapatkan dana klaimnya yang sudah jatuh tempo atau habis kontrak. Namun pihaknya mengatakan akan secepatnya membayar hak pemegang polis.
Lanjutnya,Pihak asuransi Bumiputera menjelaskan bentuk usaha Bumiputera adalah mutual atau usaha bersama, artinya seluruh modal yang ada di asuransi Bumiputera merupakan bersumber dari pemegang polis".
Kepada awak media Erwin berharap agar pihak perusahaan dan pihak terkait mampu mengatasi permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat agar semua pihak khususnya masyarakat pemegang Polis Asuransi Bumiputera yang ada di kota Binjai, Kabupaten Langkat dan masyarakat Sumatera Utara pada umumnya tidak di rugikan, karna banyak sudah warga yang merasa di rugikan dan menjadi korban oleh manajemen asuransi Bumiputera pada saat ini. (Ismail)
Lanjut nya",Pengembalian berkas saya di terima langsung oleh salah satunya pegawai dan pihak asuransi Bumiputera menyatakan jika tabungan saya di buku polis memiliki saldo senilai Rp 7.000.000,00,- juta rupiah lebih Dan dapat di ambil setelah enam bulan dari pengembalian berkas".
" Pada (6 /3/ 2019) saya mendatangi kembali kantor asuransi Bumiputera dan dihadapkan langsung dengan Taufik Manurung yang merupakan penanggung jawab dari Bumiputera kota Binjai. Pada saat pertemuan tersebut, Kepada penanggung jawab dari pihak asuransi Bumiputera saya menjelaskan dan menagih janji yang di berikan kepada saya pada tahun 2018 lalu. Namun Dalam pertemuan tersebut Taufik Manurung menjelaskan jika klaim yang saya ajukan tidak bisa di bayarkan tanpa batas waktu yang belum di tentukan sesuai dengan salinan himbauan dari pihak OJK yang di berikan kepada pihak asuransi Bumiputera sebagai informasi atau himbauan kepada masyarakat pemegang polis untuk di baca dan dipahami, " kata Ewin.
Ewin menjelaskan Taufik Manurung juga mengatakan kepada diriny kalau dalam salinan surat OJK tersebut, Pihak asuransi Bumiputera hanya dapat membayarkan polis kepada pemegang polis asuransi pendidikan, kematian" dan saat ini belum dapat membayar polis asuransi yang telah habis masa kontrak maupun memutuskan kontrak.
Ditanya kapan Pihaknya dapat membayarkan uang yang menjadi hak dari pemegang polis. Taufik Manurung menyarankan pihak pemegang polis bersabar Karna Pihaknya sendiri belum bisa memastikan kapan pemegang polis bisa segera mendapatkan dana klaimnya yang sudah jatuh tempo atau habis kontrak. Namun pihaknya mengatakan akan secepatnya membayar hak pemegang polis.
Lanjutnya,Pihak asuransi Bumiputera menjelaskan bentuk usaha Bumiputera adalah mutual atau usaha bersama, artinya seluruh modal yang ada di asuransi Bumiputera merupakan bersumber dari pemegang polis".
Kepada awak media Erwin berharap agar pihak perusahaan dan pihak terkait mampu mengatasi permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat agar semua pihak khususnya masyarakat pemegang Polis Asuransi Bumiputera yang ada di kota Binjai, Kabupaten Langkat dan masyarakat Sumatera Utara pada umumnya tidak di rugikan, karna banyak sudah warga yang merasa di rugikan dan menjadi korban oleh manajemen asuransi Bumiputera pada saat ini. (Ismail)