Tanjung Morawa | Saut Liberti Silaban ( 42) warga Gang Sumber Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Tanjung Morawa Deliserdang setelah dilaporkan oleh Antoni Ranto Sianipar karena mencuri sepeda miliknya .
Aksi pencurian dilakukan tersangka dengan LP/ 25 / III / 2019/ SU / RES DS / SEK TG.MORAWA, tgl 29 Maret 2019 lalu , penangkapan tersangka dilakukan Polisi setelah di lakukan penyelidikan dari rekaman CCTV dirumah korban.
Saat kejadian korban masuk kedalam area rumah korban dan mencuri sebuah sepeda yang berada di teras rumah dan aksinya terekam CCTV ,kekesalan korban karena hal ini sudah dua kali dilakukan tersangka hingga dilaporkan ke Polisi agar tersangka jera melakukan aksi pencurian lagi .
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan .
" Tersangka sudah dua kali melakukan pencurian dan laporan korban kami tindak lanjuti dan tersangka sudah kami amankan dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara , untuk Batang bukti sudah diamankan kerugian material korban mencapai 6,5 juta ," Pungkasnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Tanjung Morawa Deliserdang.(wan)
Saat kejadian korban masuk kedalam area rumah korban dan mencuri sebuah sepeda yang berada di teras rumah dan aksinya terekam CCTV ,kekesalan korban karena hal ini sudah dua kali dilakukan tersangka hingga dilaporkan ke Polisi agar tersangka jera melakukan aksi pencurian lagi .
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan .
" Tersangka sudah dua kali melakukan pencurian dan laporan korban kami tindak lanjuti dan tersangka sudah kami amankan dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara , untuk Batang bukti sudah diamankan kerugian material korban mencapai 6,5 juta ," Pungkasnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Tanjung Morawa Deliserdang.(wan)