Dana Hibah FORKALA Tapanuli Selatan Bernilai Rp. 470.800.000 Dipertanyakan

Sebarkan:


Tapanuli Selatan - Dana Hibah bernilai Rp. 470.800.000 yang diterima salah satu lembaga Komunikasi Antar Lembaga Adat (Forkala) di Tapanuli Selatan (Tapsel), kini mulai dipertanyakan, pasalnya dana yang bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 tersebut diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam perundang - undangan.
Untuk memastikan kemana saja dana hibah tersebut dipergunakan wartawan mencoba menghubungi ketua FORKALA berinisial SH dikediamannya disalah satu desa di Pargarutan Tapanuli Selatan tetapi pada saat itu SH sedang tidak berada dirumah. Kemudian wartawan mencoba mengajukan konfirmasi secara tertulis untuk wawancara sebanyak dua kali yang pertama pada 11 April 2019 dan permohonan wawancara kedua pada 23 April 2019. 

Dari konfirmasi tersebut ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan wartawan diantaranya : Kemana saja dana hibah tersebut dipergunakan ? Kemudian, kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan? selanjutnya, berapa anggaran untuk satu kegiatan?, terus, dimana saja dan kapan kegiatan itu dilaksanakan? Dan pertanyaan terakhir siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut?.
Dari beberapa item pertanyaan yang ingin disampaikan wartawan kepada ketua FORKALA Tapsel, tidak satupun yang bisa terjawab dan ironisnya lagi, ketua FORKALA Tapsel yang berinisail SH tersebut selalu menghindar dari wartawan, ketika dipertanyakan terkait kemana saja penggunaan dana hibah yang bernilai Rp. 470.800.000 tersebut diperuntukkan.
Tidak itu saja, pantauwan wartawan ketika melakukan pencarian alamat FORKALA di daerah Pargarutan Tapanuli Selatan, alhasil wartawan tidak menemukan adanya kantor kesekretariatan FORKALA yang dimana tertulis dalam daftar penerima dana Hibah TA 2017 FORKALA beralamat di Desa Pargarutan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Terkait hal ini, salah satu Aktivis anti korupsi daerah Padangsidimpuan - Tapanuli Selatan Jabbar Chan mengatakan, bahwa dana hibah yang diterima FORKALA Tapsel tidak mengacu kepada permendagri nomor 123 Tahun 2018 pasal 6 dan 7 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos Jabbar juga mengatakan berdasarkan hal tersebut ada indikasi antara bagian kesejahteraan rakyat (kesra) Tapsel dan FORKALA Tapsel kongkalikong dalam mengelola dana hibah tersebut.
Tidak itu saja, dikatakan Jabbar, selain itu didalam Permendagri tersebut FORKALA tidak terdaftar sebagai perkumpulan di kemenkumham, ucapnya, sambil memberikan penjelasana kepada metro-online.co, Rabu, (24/04/2019). 

"Ketidak transparanan dalam penggunaan dana hibah ini, kuat diduga adanya kongkalikong dengan pihak Kesra Kabupaten Tapanuli Selatan" cetusnya.

Kemudian Jabbar mengatakan, walaupun dana hibah ini tahun 2017 yang lewat, bukan berarti wartawan maupun LSM tidak boleh mempertanyakannya? Ini adalah fungsi dan tugas mereka sebagai sosial kontrol masyarakat dan diatur diundang - undang Pers no 40 tahun 1999, mereka berhak mepertanyakannya karena itukan uang rakyat yang berasal dari APBD kenapa tidak?.

Lanjutnya lagi, jika memang penggunaan dana hibah ini belum ada jawabannya kemana - kemana saja dipergunakan, maka pihaknya akan menayakan ini langsung kebagian Kesra Tapsel atau instansi yang terkait. (Syahrul)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar