TanjungMorawa - Ratusan warga kelompok tani rokani cs dibawah binaan himpunan kelompok tani indonesia ( HKTI) menduduki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 44 hektar di afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau PTPN II Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang Sumatera Utara.
Dengan dasar surat putusan Mahkamah Agung ( MA) Kelompok Tani Rokan CS di bawah naungan HKTI Sumut menyebutkan kalau lahan yang di kelola oleh perkebunan PTPN II seluas 44 hektar tersebut tidak masuk di dalam surat perjanjian hak guna usaha yang di miliki oleh perkebunan PTPN II berdasarkan titik kordinat yang ada, maka kelompok tani rokani cs bersama HKTI kini menguasai lahan yang di kelola oleh PT Perkebunan Nusantara II tersebut.
Safrizal Ketua HKTI Sumut didamping Kuasa Hukumnya dan sejumlah anggota kelompok tani senin 22/04 mengatakan kalau dasar putusan mahkamah agung menyebutkan kalau lahan yang kami kuasai saat ini tidak masuk didalam Hak guna usaha PTPN II dan lahan ini juga sudah diperjuangkan oleh ahli waris kelompk tani rokan CS sejak puluhan tahun.
“Kami sudah buat kesepakatan terhadap status lahan 44 hektar ini dan di tandatangani oleh pihak BPN Deliserdang , pihak PTPN II melalui bidang hukum pertanahan Keneddy , Pihak Polres Deliserdang , pihak kejaksaan Deliserdang dan Pihak pengadilan Lubuk Pakam,” pungkas Saprizal.
Kini warga kelompok tani langsung memasang pagar keliling areal seluas 44 hektar dan miminta pada pihak perkebunan untuk tidak lagi menguasai lahan yang sudah mereka duduki berdasarkan putusan mahkamah agung warga berharap pemerintah juga memberikan legalitas atas lahan ini pada warga kelompok tani.
Ratusan lahan perkebunan kelapa sawit yang di kelola PTPN II di sepanjang jalan arteri bandara Kualanamu kini menjadi incaran para investor karena potensial bagi pengembangan usaha apapun ,letak yang strategis menjadikan harga lahan selangit.
Kasus sengketa lahan antara warga dengan pihak perkebunan PTPN II di Deliserdang hingga kini terus berlarut larut tanpa ada penyelesaian dari pemerintah, bahkan kasus sengketa lahan perkebunan PTPN II ini sudah banyak memakan korban jiwa di kedua belah pihak karena kerap memicu bentrokan di kedua pihak dan oknum oknum tertentu di duga juga menjadikan sengketa lahan ini sebagai objek mencari uang, sementara warga tetap menjadi korban dalam sengketa lahan dengan pihak perkebunan PTPN II. (wan).
“Kami sudah buat kesepakatan terhadap status lahan 44 hektar ini dan di tandatangani oleh pihak BPN Deliserdang , pihak PTPN II melalui bidang hukum pertanahan Keneddy , Pihak Polres Deliserdang , pihak kejaksaan Deliserdang dan Pihak pengadilan Lubuk Pakam,” pungkas Saprizal.
Kini warga kelompok tani langsung memasang pagar keliling areal seluas 44 hektar dan miminta pada pihak perkebunan untuk tidak lagi menguasai lahan yang sudah mereka duduki berdasarkan putusan mahkamah agung warga berharap pemerintah juga memberikan legalitas atas lahan ini pada warga kelompok tani.
Ratusan lahan perkebunan kelapa sawit yang di kelola PTPN II di sepanjang jalan arteri bandara Kualanamu kini menjadi incaran para investor karena potensial bagi pengembangan usaha apapun ,letak yang strategis menjadikan harga lahan selangit.
Kasus sengketa lahan antara warga dengan pihak perkebunan PTPN II di Deliserdang hingga kini terus berlarut larut tanpa ada penyelesaian dari pemerintah, bahkan kasus sengketa lahan perkebunan PTPN II ini sudah banyak memakan korban jiwa di kedua belah pihak karena kerap memicu bentrokan di kedua pihak dan oknum oknum tertentu di duga juga menjadikan sengketa lahan ini sebagai objek mencari uang, sementara warga tetap menjadi korban dalam sengketa lahan dengan pihak perkebunan PTPN II. (wan).