Diduga Tidak Ada HGU, HKTI Duduki Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN II

Sebarkan:

TanjungMorawa -  Ratusan warga kelompok tani rokani cs dibawah binaan himpunan kelompok tani indonesia ( HKTI)  menduduki  lahan perkebunan kelapa sawit  seluas 44  hektar di  afdeling III  Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau PTPN II   Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang Sumatera Utara. 

Dengan dasar surat putusan Mahkamah Agung  ( MA)  Kelompok Tani Rokan CS di bawah naungan HKTI Sumut  menyebutkan kalau lahan yang di kelola oleh perkebunan PTPN II seluas 44 hektar tersebut tidak masuk di dalam surat perjanjian  hak guna usaha yang di miliki oleh perkebunan PTPN II berdasarkan titik kordinat yang ada, maka  kelompok tani rokani cs bersama HKTI kini menguasai lahan yang di kelola oleh PT Perkebunan Nusantara II tersebut.
Safrizal  Ketua HKTI Sumut didamping Kuasa Hukumnya dan sejumlah anggota  kelompok tani senin 22/04 mengatakan kalau dasar putusan mahkamah agung menyebutkan kalau lahan yang kami kuasai saat ini tidak masuk didalam Hak guna usaha PTPN II dan lahan ini juga sudah diperjuangkan oleh ahli waris kelompk tani rokan CS sejak puluhan tahun.

“Kami sudah buat kesepakatan terhadap status lahan 44 hektar ini dan di tandatangani oleh pihak BPN Deliserdang , pihak PTPN II melalui bidang hukum pertanahan Keneddy , Pihak Polres Deliserdang , pihak kejaksaan Deliserdang dan Pihak pengadilan Lubuk Pakam,” pungkas Saprizal.

Kini  warga kelompok tani langsung memasang pagar keliling areal seluas 44 hektar dan miminta pada pihak perkebunan untuk tidak lagi menguasai lahan yang sudah mereka duduki berdasarkan putusan mahkamah agung  warga berharap pemerintah juga memberikan legalitas atas lahan ini pada warga kelompok tani.

Ratusan lahan perkebunan kelapa sawit yang di kelola PTPN II di sepanjang jalan arteri bandara Kualanamu kini menjadi incaran para investor karena potensial bagi pengembangan usaha apapun ,letak yang strategis menjadikan harga lahan selangit.

Kasus sengketa lahan antara warga dengan pihak perkebunan PTPN II di Deliserdang hingga kini  terus berlarut larut tanpa ada penyelesaian dari pemerintah, bahkan kasus sengketa lahan  perkebunan PTPN II ini sudah banyak memakan korban jiwa di kedua belah pihak   karena kerap memicu bentrokan di kedua pihak dan oknum oknum tertentu  di duga juga menjadikan sengketa lahan ini  sebagai objek mencari uang, sementara warga tetap menjadi korban dalam sengketa lahan dengan pihak perkebunan PTPN II. (wan). 
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar