Ini Dia 11 Jenis Pajak Yang Dipungut Bayaran Oleh Pemko Binjai

Sebarkan:

BINJAI - Kota Binjai saat ini terus berkembang dan sudah diramaikan dengan berbagai jenis usaha.

Banyaknya usaha yang berdiri setidaknya berpengaruh dengan penghasilan daerah yang diambil dari retribusi maupun pajak. Lantas, jenis pajak apa saja yang saat ini dipungut oleh Pemko Binjai?

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai Affan Siregar, Kamis (25/4/19) menyebutkan, ada 11 jenis pajak yang dipungut oleh Pemko Binjai.

Masing-masing jenis pajak itu, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, genset, parkir, sarang walet, penerangan jalan, PBB dan BPHTB, serta pajak air bawah tanah.
Dari 11 jenis pajak tersebut, kata Affan, penerangan jalan merupakan penyumbang pajak terbesar di Kota Binjai, dan disusul pajak PBB, BPHTB, restoran, reklame, parkir, serta hiburan.

"Untuk pajak penerangan jalan, target tahun 2016 sebesar Rp14 miliar dan realiasi Rp15,2 miliar, PBB target 2016 sebesar Rp7,1 miliar dan realiasi Rp7,3 miliar, BPHTB target 2016 sebesar Rp5,5 miliar dan realisasi Rp5 miliar," terangnya.

Selanjutnya, sambung Affan, pajak parkir target 2016 sebesar Rp300 juta dan realiasi Rp655 juta, pajak restoran target tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar dan realiasinya Rp3,5 miliar, pajak reklame tahun 2016 targetnya Rp1,5 miliar dan terealisasi Rp838 juta, dan pajak hiburan 2016 targetnya Rp1,5 miliar dengan realiasi Rp1,6 milair.

Untuk tahun 2017 dan 2018, sebut Affan, nilai target dan realiasi pajak dari 11 jenis pajak ini mengalami kenaikan. "Seperti pajak penerangan jalan naik mencapai Rp21,5 miliar di tahun 2018," terangnya.

Adapun jenis pajak yang mengalami penurunan seperti pajak hiburan. Hal itu disebabkan cinema 21 yang sudah lama tidak beroperasi. "Pada saat beroperasi potensi pajak dari hiburan ini rata-rata berkisar Rp75-Rp70 juta per bulan," terangnya.

Affan mengakui, realiasi pajak daerah tersebut masih relatif rendah dibanding potensi yang ada. Oleh sebab itu, Affan mengajak masyarakat wajib pajak untuk taat dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan tentang perpajakan.

"Ajakan ini saya sampaikan karena hasil yang diperoleh dari pajak digunakan untuk pembangunan Kota Binjai di berbagai bidang," imbuhnya. (hendra). 
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar