Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menangkap pria berinisial DS, buronan dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Pembantu Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, dengan jaminan atau objek agunan fiktif, pada 2009 silam, Kamis (25/4/19).
Tersangka DS ditangkap tim gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai, usai disergap dari kawasan pemukiman di Kelurahan Tembakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Dalam perkara ini, tersangka DS berperan sebagai debitur. Dia diduga ikut melakukan permufakatan jahat terkait pemberian fasilitas kredit bersama unsur pejabat bank," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, yang juga pimpinan operasi penangkapan, Victor Antonius SaragIh Sidabutar, Jumat (26/4).
Dimana menurutnya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara yanh ditimbulkan dari perkara itu terhitung encapai Rp 4,1 miliar.
Victor mengatakan, sebelum menangkap tersangka DS, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian dan pencarian selama tiga hari ke beberapa wilayah di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang selama ini dicurigai menjadi tempat persembunyian pria tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kita terima, selama berada di Kabupaten Subang, Jawa Barat, tersangka DS kerap berpindah-pindah tempat tinggal," terangnya, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Asepte Gaule Ginting, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Erwin Nasution.
Beruntung menurut Victor, pada Kamis (25/4) pagi, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka DS, yang dilaporkan menetap pada sebuah kawasan pemukiman, di Kelurahan Tembakan, Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang. Seketika itu pula, tim bergerak menuju lokasi terkait dan menangkap pria bersangkutan.
Alhasil sesaat setelah tim gabungan Kejagung Ri dan Kejari Binjai tiba di daerah tersebut, seketika itu mereka menangkap tersangka DS, sewaktu pria tersebut sedang bekerja mengutip iuran pinjaman dari para nasabahnya.
"Usai ditangkap, hari itu juga tersangka DS kita bawa menuju Kota Binjai," ujar Victor, yang mengaku mempersangkakan DS melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini pun, lanjutnya. Tersangka DS dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Binjai, sebelum dibawa untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Medan.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka terkait perkara dugaan pemberian fasilitas kredit dengan jaminan fiktif oleh PT BRI Tbk Kantor Cabang Pembantu Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, sejak 8 Oktober 2018 silam.
Ketiga tersangka itu antara lain, mantan Pemimpin Kantor Cabang Pembantu PT BRI Tbk Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, AS, mantan Pejabat Pelaksana Penilaian Kredit, OS, dan DS, nasabah pemohon kredit atau debitur.
Dalam hal ini, dua dari tiga tersangka, yakni AS dan OS, telah ditahan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Kota Medan. (hendra).
Beruntung menurut Victor, pada Kamis (25/4) pagi, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka DS, yang dilaporkan menetap pada sebuah kawasan pemukiman, di Kelurahan Tembakan, Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang. Seketika itu pula, tim bergerak menuju lokasi terkait dan menangkap pria bersangkutan.
Alhasil sesaat setelah tim gabungan Kejagung Ri dan Kejari Binjai tiba di daerah tersebut, seketika itu mereka menangkap tersangka DS, sewaktu pria tersebut sedang bekerja mengutip iuran pinjaman dari para nasabahnya.
"Usai ditangkap, hari itu juga tersangka DS kita bawa menuju Kota Binjai," ujar Victor, yang mengaku mempersangkakan DS melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini pun, lanjutnya. Tersangka DS dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Binjai, sebelum dibawa untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Medan.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka terkait perkara dugaan pemberian fasilitas kredit dengan jaminan fiktif oleh PT BRI Tbk Kantor Cabang Pembantu Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, sejak 8 Oktober 2018 silam.
Ketiga tersangka itu antara lain, mantan Pemimpin Kantor Cabang Pembantu PT BRI Tbk Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, AS, mantan Pejabat Pelaksana Penilaian Kredit, OS, dan DS, nasabah pemohon kredit atau debitur.
Dalam hal ini, dua dari tiga tersangka, yakni AS dan OS, telah ditahan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Kota Medan. (hendra).