Lubuk Pakam - Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Harli Siregar SH didampingi sejumlah Staf melakukan konferensi pers terkait penanganan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Bank Sumut KCP Tanjung Morawa yang diindikasikan merugikan negara sebesar 2,8 milyar di aula fress conference kantor kejaksaan negeri Deliserdang, Selasa (23/04/19) sore.
Adapun kasus korupsi ini melibatkan dua pejabat Kantor Cabang Pembantu Bank Sumut Tanjung Morawa pada tahun 2013 lalu dengan modus permohonan kredit namun debitur sebenarnya tidak memiliki jaminan yang digunakan.
Kajari Deliserdang Harli Siregar SH mengatakan kalau dasar penyidikan adalah surat perintah penyidikan Kajari Deliserdang nomor 01 tanggal 09 Januari 2019 ,bahwa pada tahun 2019 pihak KCP Bank Sumut Tanjung Morawa pada tahun 2013 menyalurkan kredit KPR rumah pada pada 7 orang debitur merupakan rekanan seorang bernama Ciyu dengan jumlah ajuan sebesar 2,8 milyar dengan flafon kredit masing masing debitur mengajukan 400 juta perorangan.
Dan ajuan kredit tersebut diberikan oleh Bank Sumut KCP Tanjung Morawa pada ketujuh debitur tersebut maka itu hal ini telah melanggar ketentuan kredit di bank Sumut karena diberikan tanpa agunan ,pada saat kredit diajukan pada pihak Bank oleh Ciyu melampirkan agunan tujuh buah ruko termasuk didalam agunan dilampirkan surat ruko miliknya yang sudah dimasukkan ke Bank syariah Tebingtinggi untuk permohonan kredit yang lain.
"tujuannya supaya kredit ini bisa dicairkan diberikan lah jaminan yang sudah dijaminkan pada bank yang lain, itu dipakai juga di bank Sumut KCP Tanjung Morawa dan disalurkan pada ketujuh debitur namun setelah diselidiki semuanya uang tersebut mengarah pada Ciyu ,karena ketujuh debitur tadi adalah orang orangnya supaya bisa mencairkan," sebut Harli.
Atas kasus ini seharusnya bank Sumut tidak boleh menyalurkan kredit ini dan Kejaksaan Negeri Deliserdang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang sebagai saksi baik dari Bank Sumut Pusat ,Bank Sumut Cabang ,Bank Sumut KCP Tanjung Morawa, Debitur dan Notaris.
Kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumut untuk mencari bukti bukti hingga di ambil kesimpulan setelah melakukan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka masing masing Mantan KCP Bank Sumut Tanjung Morawa tahun 2013 berinisial HMH, AS mantan Pimpinan Seksi Pemasaran KCP Bank Sumut Tanjung Morawa dan Debitur pemohon kredit atas nama Ciyu.
Tersangka HMH hingga kini masih aktif bekerja di Bank Sumut sementara tersangka AS sudah tidak aktif ,dua tersangka sudah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani pemeriksaan namun tidak mengindahkan.
" Kalau kedua tersangka tidak mau mengindahkan akan kita terbitkan DPO," ujarnya.
Selain ekspose penetapan tiga tersangka kasus korupsi kredit fiktif di KCP Bank Sumut Tanjung Morawa Kejaksaan Negeri Serdang juga melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang terkait penggunaan uang khas, terjadi selisih uang yang dimohonkan dengan yang dibayarkan 10,5 milyar lebih.
Yang tidak dapat dipertanggung jawaban, temuan itu diketahui dengan cara membandingkan rekening koran PDAM dengan rekapitulasi voucher pembayaran ,maka terindikasi menimbulkan kerugian negara sebanyak 10,5 milyar.
Dalam hal ini ditingkat penyidikan sudah ada sepuluh orang yang di mintai keterangan sebagai saksi dan tim penyidik sedang bekerja sama dengan tim auditor BPKP Sumut dan sudah melakukan ekspose ,pihak BPKP akan melakukan hitungan berapa kerugian negara .namun dasar penyidikan kejaksaan negeri Deliserdang menyimpulkan kerugian negara 10,5 milyar.
" Penyidikan masih dilakukan namun kami belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas perbuatan ini ,mudah mudahan dalam waktu dekat akan kita tetapkan ," pungkas Herli.( Wan).