![]() |
Tiga pelaku dibeberkan polisi |
GALANG | Polres
Deliserdang terus melakukan penyidikan pada kasus Pembunuhan Biduan Dangdut Lisa
Warga Tanah Abang Kecamatan Galang Deliserdang. Dari pengembangan Polisi
menangkap tiga orang pria diduga pelaku yang menghabisi nyawa janda tiga anak
tersebut.
Ketigannya masing-masing Parningotan Budi Utomo Tampubolon
alias Budi (22) wiraswasta, alamat Gang Karya lingkungan VII Kel. Galang Kota
Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Hisar Alexander Manurung (23) supir,
warga jalan Pendidikan lingkungan VII Kelurahan Galang kota kecamatan Galang
Kabupaten Deli Serdang dan Toni Sandro Sampurna Hutabarat (37) tukang las warga
jalan Inpres no.58 Kel. Galang kota kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang,
Dalam paparannya Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryanta
Tarigan Sik melalui rilis yang diterima dari Humas Polres Deliserdang
menyebutkan Pada hari Jumat, 29 Maret 2019 sekira pkl. 07.30 Wib, Personil
Polsek Galang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada temuan mayat Mrs X
di Jln Perintis Kemerdekaan ( pinggir jalan besar ) depan kantor PLN Galang,
Lingk. VIII Galinda Kelurahan Galang Kota Kecamatan. Galang Kabupaten Deli
Serdang.
Berdasarkan informasi tersebut team INAFIS Polres Deli
Serdang bersama dengan personel Polsek Galang melakukan olah TKP dan hasil dari
olah TKP ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Selanjutnya membawa korban Mrs X mempergunakan mobil
ambulance Puskesmas Galang ke RS Umum Daerah Deli Serdang di Lubuk Pakam guna
permintaan visum.
Pada hari Jumat, tgl 29 maret 2019 sekira pukul 16.30 wib
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Deli Serdang mendapat informasi dari AKP Hatopan
Silitonga personel Intel Polda Sumatra Utara bahwasanya salah satu pelaku
pembunuhan tersebut adalah Parningotan Budi Utomo merupakan saudaranya dan
sudah menunggu di dalam mobil untuk menyerahkan diri ke Polres.
Hasil interogasi awal terhadap tersangka, menerangkan
bahwa dia melakukan pembunuhan tersebut seorang diri. Kemudian tim membawa tersangka
ke Polsek Galang untuk melakukan pra rekonstuksi, dan hasilnya masih ada banyak
kejanggalan apabila perbuatan tersebut dilakukannya seorang diri.
Setelah dilakukan penyidik an mendalam, tim mengendus
keterlibatan dua orang lain dan mengamankan 2 orang yang awalnya saksi. Hasil
penyelidikan terhadap kedua saksi yang diamankan, ternyata juga terlibat akhirnya
ditetapkan menjadi tersangka.
Dari ketiga tersangka diperoleh keterangan kalau
peristiwa pembunuhan itu berawal pada hari Kamis, 27 Maret 2019 sekira pukul
23.00 wib. Mereka pergi ke Cafe Buana Galang untuk minum tuak. Sekira pukul
01.00 wib tgl 28 maret 2019, mereka berencana menyewa korban untuk diajak
melakukan hubungan suami istri di door smeer milik tersangka Budi, tidak jauh
dari cafe.
Sesampainya di door smeer, korban tidak mau diajak
berhubungan karena 3 lawan 1 ( tri In one) tidak sesuai dengan bayaran Rp
200.000 dari perjanjian awal. Karena korban berteriak, ketiga pelaku langsung
mendorong korban hingga terjatuh dan langsung dicekik dan menghantamkan kepala
korban ke lantai sebanyak 3x sampai korban tidak bernafas lagi.
Kemudian mereka mengikat kaki dan membungkus korban
menggunakan kain panjang dengan posisi telanjang dan langsung di buang ke
pinggir jalan dengan tujuan agar seakan akan korban laka lantas.
Dari peristiwa pembunuhan ini, polisi mengamankan barang
bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru,1 ( satu ) buah baju
kaos / singlet warna hitam, 1 ( buah ) BH warna Pink, 1 (buah ) Tas warna Pink berisi alat kosmetik,
Sepasang sepatu merk Nike warna Pink.,Uang Rp 200.000, 2 unit HP milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka
dijebloskan ke sel tahanan Polres Deliserdang dan terancam hukuman penjara
diatas lima tahun penjara.(wan)