Pengamat Politik UMTS : Bawaslu Harus Tegas Jika Ada PPS Yang Tidak Umumkan C1

Sebarkan:


Padangsidimpuan -  Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Padangsidimpuan sepertinya harus bersikap tegas, pasalnya Bawaslu harus mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kota Padangsidimpuan untuk mengumumkan salinan sertifikat atau C1 hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bagaimana hasil penghitungan suara dan demi ketransparanan pemilu yang jujur dan adil.

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) dan juga dekan fakuktas ilmu sosial dan ilmu politik Soritua Ritonga S.Sos. MAP menyampaikan PPS wajib mengumumkan hasil penghitungan surat suara atau salinan C1 disetiap desa maupun kelurahan dan dalam hal ini Bawaslu harus melakukan monitoring pleno rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK dikota Padangsidimpuan.

"Berdasarkan Pasal Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum." tutur Soritua, kepada metro-online.co, Kamis, (25/04/2019).

Didalam  undang - undang tersebut menyatakan, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Sementara pada pasal 508, memuat sanksi yang diberikan kepada penyelenggara, jika salinan tersebut tidak ditempel di tempat umum, seperti kantor desa atau kelurahan maka terancam pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” isi pasal 508 UU No. 7 tahun 2017.

Maka dalam hal ini jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota  PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 Tahun. Ungkap Soritua.

"Jadi, jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka pidana menanti, sanksinya jelas dikenakan Pidana Kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah), dan itu jelas tercantum pada pasal 508 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017." jelasnya.

Terpisah, pemerhati kota Padangsidimpuan dan juga pendiri LSM Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM) Tabagsel AR. Morniff Hutasuhut mengatakan, dalam hal ini Bawaslu kota Padangsidimpuan harus benar - benar tegas dalam melaksanakan tugasnya sebagai badan pengawas pemilu.

"Bawaslu harus perlihatkan ketegasannya, kalau Bawaslu tidak tegas yang disalahkan ya Bawaslu sendiri, sebaiknya jika ada temuan PPS tidak umumkan C1, masyarakat harus cepat laporkan kebawaslu agar PPS-nya diproses" tegas Morniff kepada metro-online.co, Kamis, (25/04/2019).

Jadi, lanjutnya, kalau pihak penyelenggara tidak menempel C1 patut dipertanyakan dan patut digugat karena itu hak rakyat untuk diketahui Karena c1 Plano untuk diketahui semua rakyat atau publik, Itu juga diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2019 pasal 61,” katanya.“maka itu saya mohon kepada KPU dan Bawaslu segera menjalankan amanah PKPU ini,” Pungkasnya.

Sementara terkait hal ini, ketua Bawaslu kota Padangsidimpuan Syafri Muda Hasibuan ketika dihubungi metro-online.co tidak bisa ditemui dan belum bisa memberikan keterangan. (Syahrul).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini