Pengawasan di Lapas Tanjung Gusta Dipertanyakan, Seorang Napi Gunakan Hp Untuk Kendalikan Peredaran Narkoba

Sebarkan:


MEDAN-Penjagaan dan pengawasan ketat yang dilakukan Lapas Tanjunggusta terhadap pengunjung belum maksimal. Buktinya, sebagian narapidana masih bisa bebas memegang alat komunikasi seperti handphone.

Dan parahnya, alat komunikasi itu dipergunakan untuk ilegal yakni mengendalikan peredaran narkoba internasional.

Hal itu terungkap saat BNNP Sumut mengamankan Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias DK dari lapas tersebut (Lapas Tanjunggusta) terkait terlibatnya dalam kasus peredaran narkoba internasional.

Kepada Kepala BNNP Sumut Brigjend Atrial pada Jumat (26/4/2019), Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias DK mengaku ia bisa mendapat telepon selular dari pengunjung setelah sebelumnya disimpan dalam nasi. Wah... padahal setiap pengunjung diperiksa dengan ketat oleh petugas lapas.

“Saya mendapat handphone dari pengunjung setelah sebelumnya disembunyikan dalam nasi,” ujar Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias DK.

Menurut Brigjend Atrial, hal ini mungkin alasan pelaku, namun sebenarnya bukan begitu. “Mungkin takut menjadi korban di lapas nanti, jadi pengakuannya hanya begitu saja,” ujar Brigjend Atrial.

Sebelumnya, Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias DK diamankan BNNP Sumut bersama rekannya. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah 8200 gram sabu, 1300 ekstasi, pil H5 330 butir, dua unit sepeda motor, enam unit hp, tiga kotak kartu perdana, satu buku catatan, dua buku rekening bank BRI dan Mandiri serta satu kartu ATM BRI.

Penangkapan pertama di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada (13/4) lalu.

"Tersangka yang kami amankan yakni Iyan (30) yang berperan sebagai kurir yang disuruh Sa (DPO) untuk dikirim ke Bantut dengan barang bukti sabu tiga kilogram," ujarnya.

Petugas juga mengamankan Said Zulham (42) dan Sangkot Hairat Pohan (30) di Gang Aman, Kampung Baru, Tanjung Balai pada Sabtu (13/4/2019) lalu.

"Untuk peran Said sendiri juga sebagai kurir yang disuruh Sa (DPO) untuk mengantarkan Bantut juga. Kedua ini merupakan hasil pengembangan tersangka yang pertama diamankan," jelasnya.

Dan petugas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya yakni Pebriadi Juhri alias Bantut yang merupakan tujuan para kurir sabu ini.

Bantut yang berperan sebagai penerima sabu dari tiga tersangka diamankan di Kampung Baru Gang Sahabat, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu (13/4/2019) lalu. (jo).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini