Simalungun - Satreskrim Polres Simalungun menggelar Rekonstruksi pembunuhan korban Ngatiem alias Ati di areal perkebunan kelapa sawit Afd III Kebun Laras Nagori Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Jumat (26/4/2019) Pukul 09.00 Wib. Tepatnya di lokasi kejadian (TKP).
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, S.H.,S.I.K.,M.Si didampingi Kanit Jatanras Iptu Hengky B.Siahaan, S.H., yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doniel Hutasoit dan Penasehat Hukum Tersangka.
Ada 28 adegan rekonstruksi diperagakan oleh tersangka (S) alias Senen dengan terlebih dahulu merencanakan perbuatannya untuk menghilangkan jiwa orang lain/pembunuhan berencana atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan oleh Senen terhadap Ngatiem (korban).
Adegan per adegan diperagakan tersangka Senen disaksikan antusias warga setempat yang berbondong mendatangi lokasi rekonstruksi.
Saat menyaksikan rekonstruksi terdengar seorang warga merasa bangga dengan Polres Simalungun yang dengan cepat berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Ngatiem.
Dalam peragaan, tersangka jelas terlihat menghabisi nyawa korban Ngatiem. Tersangka dengan terlebih dahulu mengambil sebilah pisau miliknya dari dalam jok sepeda motornya.
Selanjutnya tersangka dengan sekuat tenaga menancapkan atau menikam punggung korban Ngatiem alias Ati dari arah belakang sebanyak satu kali. Usai mencabutnya tersangka menyimpan pisau tersebut kedalam jok sepeda motornya.
Sementara pada adegan yang ke-20 (dua puluh) tampak korban yang menjerit kesakitan dan berusaha untuk berdiri dan berusaha berlari kurang lebih 3 s/d 4 langkah.
Namun korban jatuh tersungkur ke tanah dalam posisi terungkap. Tersangka sempat mendengar nafas seperti mengorok sebanyak 3 kali. Setelah itu korban diam dan tidak kedengaran lagi suara ngoroknya.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka pergi meninggalkan lokasi dan korban dalam keadaan telungkup. Tersangka Senen kembali pulang kerumah orang tuanya di Serapuh.
Tersangka mengambil pisau dalam jok sepeda motornya dan mencuci pisau tersebut di kamar mandi dan kembali menyimpannya di jok sepeda motornya.
Tersangka kini telah ditahan dan terancam hukuman terberat dengan hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsidair Pasal 338 dari KUHPidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/10/III/2019/SU/SIMAL - BANGUN, Tanggal 19 Maret 2019. (JS).

