![]() |
Para tersangka diinterogasi pettugas |
SERGAI | Empat
pelaku jaringan terduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten
Serdang bedagai(Sergai), Provinsi Sumatera Utara akhirnya dijemput team SatRes
narkoba Polres Sergai.
Keempat pelaku yang diamankan, yakni AN alias A (44) dan BP alias B(25)
keduanya warga Dusun III, Desa Kesatuan, Kecamatan Peruanunhan, Sergai. R alias
D (25) warga Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan
terakhir I alias I(31)warga Dusun II, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan,
Sergai.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman
Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. Martualesi Sitepu
kepada awak media, Senin (1/4/2019).
Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan
barang bukti, 11 (sebelas) helai plastik klip tembus pandang di duga berisikan
narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 1,2 gram, 1 (satu) helai plastik klip
tembus pandang di duga berisikan narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 0,5
gram.
Selain juga mengamankan 1 (satu) alat hisap sabu, Uang
tunai Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor
honda beat warna merah,1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna biru,1
(satu) unit hand phone merk nokia warna hitam, 1 (satu) batang bambu,1 (satu)
kotak rokok sampurna, 1 (satu) kotah rokok gudang garam,” ucap Martualesi
Sitepu.
Selanjutmya, Ia menambahkan, Penangkapan para pelaku pada
hari Minggu (31/3/2019) sekitar pukul 17:00WIB. Hal ini menindaklanjuti
informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu yang
sebelumnya sudah target team opsnal narkoba yang diketahui bernama AN alias A.
“Kemudian kita bersama Kanit II Ipda Maruli Sihombing
dengan tim langsung menuju rumah pelaku AN. Dan ditemukan pelaku AN sedang
duduk dirumah dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan ternyata
ditemukan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok gudang garam yang tersimpan
dalam bambu yang terletak di halaman rumahnya,” katanya.
Setelah diintrogasi pelaku AN alias bahwa barang
haram tersebut di peroleh dari B dengan
cara membeli 1 gram sabu senilai Rp 1 juta. Kemudian pelaku menjadi perpaket
dengan hasil sekitar Rp 1,2 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 200.000.
Kemudian dilakukan pengembangan kerumah pelaku B dan
melakukan penyelidikan dengan hasil Pelaku B tidak ada dirumah, setelah itu
personil memantau diseputaran tempat tinggal B hingga malam hari, setelah
pelaku B pulang langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku
B dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok sampurna di kantung sebelah kanan yang
di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip transparan yang diduga berisi
sabu," katanya.
Dari keterangan pelaku B menerangkan memperoleh Sabu
tersebut dari pelaku D sebayak 1 Gram
dengan seharga Rp.1,1juta. Selanjutnya tim menuju rumah D dan berhasil
mengamankan pelaku D sedang di dalam rumah.
Kemudian dari Pelaku D menerangkan bahwa mendapatkan Sabu dari pelaku IO selanjutnya
tim langsung menuju rumah IO dan kembali berhasil menangkap IO sedang berada di
halaman rumahnya.
Dari keterangan para pelaku D dan IO mereka adalah kurir yang dipekerjakan
seorang bandar berinisial U pria umur sekitar 40 tahun tinggal di desa Nagur
Kecamatan Tanjung Beringin. Dari hasil pengembangan terhadap pelaku U tidak
ditemukan dirumahnya lagi dan menjadi target operasional Satres Narkoba Sergai.
Ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU
RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20
tahun," pungkas AKP Martualesi Sitepu.(salim)