Tega Aniaya dan Ancam Bunuh Mantan Istrinya, Pria Gemar Judi Online Ini Diamankan Polisi

Sebarkan:

MEDAN - Aksi nekad Eko Pradipta (30) warga Jalan Parelan Pasar 3 Barat Medan yang menganiaya dan mengancam bunuh mantan istrinya berbuah pahit bagi dirinya. Eko dibekuk Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka Medan, Senin (22/4/2019) malam.

Mantan istrinya Fitri Handayani (30) warga Kecamatan Medan Timur kepada wartawan di Mapolres tabel Medan, Selasa (24/4/2019) mengakui bahwa ia sering dianiaya pelaku.
"Saya dinikahinya (pelaku—red) pada 5 Januari 2018 dan kami mengontrak rumah di Kecamatan Medan Timur. Baru menikah, pelaku kerap mengucapkan kata-kata kasar kepada saya. Pemicunya lantaran pelaku tidak terima saya nasehati supaya jangan bermain game online hingga larut malam," ungkap Fitri yang sebelumnya telah ditinggal mati suami pertamanya.

Tiga bulan menjalani rumah tangga tepatnya awal April 2018 , pelaku mulai ringan tangan. Hal itu dikarenakan korban tidak diizinkan pelaku
melihat putrinya yang dititipkan dengan ibu korban. Namun pelaku langsung meminta maaf, sehingga korban memaafkannya. Dan akhir April 2018, saat sedang bekerja di kawasan Jalan Glugur Petisah, tiba-tiba pelaku datang dan memukuli korban dengan membabibuta. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi. "Sementara itu dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh, saya membuat laporan di Polsek Medan Baru," jelasnya.

Namun orangtua pelaku yang mengetahui korban membuat laporan langsung membujuknya untuk menarik laporan. Dan akhirnya Fitri menyetujuinya.

Korban mengira pelaku yang sudah dimaafkan itu akan berubah, namun nyatanya korban semakin sering dianiaya. "Akhirnya saya kabur dari rumah dan tinggal di rumah orangtuaku di
kawasan Medan Timur. November 2018 saya mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Medan. Dan pada Januari 2019 Hakim akhirnya
memutuskan perceraian itu," terangnya.

Terang Fitri, pada 1 Maret 2019 korban sedang bekerja seperti biasanya. Tiba-tiba pelaku datang dan memukuli korban dengan membabibuta. Beruntung warga sekitar melerai kejadian itu, dan pelaku meninggalkan lokasi. Korban didampingi temannya membuat laporan ke
Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: STTLP/487/1/2019/SPKT-A Restabes Medan.

"Memang ia terus menelepon saya dan meminta maaf. Namun karena saya sudah merasa disakiti, saya menolaknya serta mengatakan kami tidak memiliki hubungan lagi. Pelaku justru meneror saya dengan ancaman bunuh lewat SMS dan WhatsApp. Yang sakitnya pelaku juga mengancam akan datang ke rumah ibuku dan akan membunuh anakku," jelasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi menegaskan saat ini pelaku sudah ditahan. "Tersangka sudah
kita tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Putu.(jo)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar