![]() |
16 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia. |
KUALANAMU |
Sebanyak 16 orang Tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprocedural (Ilegal) asal
Sumut ditambah satu balita, dideportasi pihak imigrasi Malaysia. Mereka menumpang
Lion Air dari Kuala Lumpur-KNO, namun terlebih dahulu transit Jakarta dan tiba
di terminal domestik Bandara Kualanamu, Jumat (17/5) sekitar pukul 09.30 wib.
Para TKI tersebut semunya perempuan di antaranya, Nirma
Kuswita (35), warga Jalan MT. Haryono Binjai, Juwarni (38), Warga Sukaramai Medan,
Jamila Nurbaya (35) warga Belawan, Tuti (46), warga Sei Rampah Serdang Bedagai,
Samrah Hutagalung (40) Warga Mandailing Natal, Kurta Ginting,(33) warga
Kabanjahe Kab. Karo dan Anisahar (37) warga Kota Siantar Sumut.
Kepala BP3TKI Medan Syahrum melalui Petugas Posdal BP3TKI
Pos Kualanamu Ali Imran Sinaga bersama Sudarmono membenarkan deportasi TKI
nonprosedural tersebut. Dalam hal ini, pihaknya memfasilitasi setibanya di
Bandara Kualanamu.
“Mereka kerja di Malaysia tanpa dokument yang lengkap
sehingga dideportasi pihak imigrasi setempat. Sesampainya di KNIA kita data,
selanjutnya bagi yang memiliki keluarga diperbolehkan dijemput untuk pulang,
sementara yang tidak ada dipasilitasi kepulangannya hingga sampai ke tempat
kampung halaman,” terangnya.
Nirma salah seorang tenaga kerja mengaku sudah berada
satu tahun di Malaysia bekerja di Kedai. Ia diamankan dalam suatu razia yang
digelar pihak imigrasi setempat dan sempat diamankan di penampungan penjara
selama tiga bulan.
Menurutnya, menjelang Ramadan petugas Malaysia melakukan
razia besar-besaran. Alhasil ratusan warga Indoneisa terjaring dan sampai
sejauh ini masih ditahan pihak petugas Malaysia.
Selama ditahan mengaku diperlakukan tidak manusiawi,
bahkan uang dan Henphod miliknya disita pihak petugas. Alhasil ia tidak membawa
apa-apa tiba di Indonesia. ”Saya sudah jera pendatang illegal, mudah-mudahan
pengalaman pahit ini hal yang terakhir bagi saya dan kalau pun pergi kesana
melalui jalur resmi,” sebutnya.(wan)