PALUTA | Caleg Gerindra daerah pemilihan I (Satu) Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) Masdoripa Siregar terjaring pihak Polres Tapanuli Selatan melakukan Money Politic (Politik uang) menjelang Hari pelaksanaan Pemilu pada tanggal 17 April bulan lalu. Kasusnya berbuntut panjang.
Meski sudah terjaring melakukan money politic bersama suaminya Wakil Bupati Paluta H.Hariro Harahap dan sejumlah oknum yang terlibat beserta sejumlah barang bukti saat diamankan pihak Polres Tapsel pada hari Senin dini hari tanggal 14 April 2019, namun ironisnya, Fakta pada hasil perhitungan rekapitulasi suara KPU Paluta usai Pelaksanaan PEMILU 2019, Caleg partai Gerindra Masdoripa Siregar yang telah terjaring melakukan money politic ini masih mampu memperoleh suara Sekitar 1000 an suara.
Maka dengan perolehan suaranya tersebut berpotensi sangat berpengaruh menentukan perolehan kursi legislatif Partai Gerindra Paluta di Dapil I yakni, berdasarkan rumus pembagian kursi Partai politik yang ditetapkan sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pasal 420.
Meski belum ada penetapan resmi dari KPU Paluta,atas fakta perolehan suara hasil money politic Caleg Partai Gerindra Masdoripa Siregar ditambah perolehan suara 8 Caleg Gerindra di Dapil I Paluta, maka suara keseluruhan perolehan suara partai Gerindra di Dapil I Paluta berpeluang besar meraih dua kursi.
Meski sudah terjaring melakukan money politic bersama suaminya Wakil Bupati Paluta H.Hariro Harahap dan sejumlah oknum yang terlibat beserta sejumlah barang bukti saat diamankan pihak Polres Tapsel pada hari Senin dini hari tanggal 14 April 2019, namun ironisnya, Fakta pada hasil perhitungan rekapitulasi suara KPU Paluta usai Pelaksanaan PEMILU 2019, Caleg partai Gerindra Masdoripa Siregar yang telah terjaring melakukan money politic ini masih mampu memperoleh suara Sekitar 1000 an suara.
Maka dengan perolehan suaranya tersebut berpotensi sangat berpengaruh menentukan perolehan kursi legislatif Partai Gerindra Paluta di Dapil I yakni, berdasarkan rumus pembagian kursi Partai politik yang ditetapkan sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pasal 420.
Meski belum ada penetapan resmi dari KPU Paluta,atas fakta perolehan suara hasil money politic Caleg Partai Gerindra Masdoripa Siregar ditambah perolehan suara 8 Caleg Gerindra di Dapil I Paluta, maka suara keseluruhan perolehan suara partai Gerindra di Dapil I Paluta berpeluang besar meraih dua kursi.
Hari ini Jumat,(17/5/2019) Kepala Kejaksaan Negeri Paluta melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paluta Sutan Sinomba Parlaungan Harahap,SH telah menyampaikan informasi kepada wartawan,bahwa pihaknya pada hari kamis malam 16 Mei 2019 telah melaksanakan eksekusi terhadap caleg partai Gerindra dapil I Paluta atas nama Masdoripa Siregar bersama Wakil Bupati Paluta H.Hariro Harahap dan beberapa orang sesuai penetapan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dengan Nomor putusan :155/Pid.Sus/2019/PN.PSP dan Nomor:157/Pid.Sus/2019/PN.PSP tanggal 08 Mei tahun 2019.
"Bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri padangsidimpuan Nomor : 155/Pid.Sus/2019/PN.PSP dan Nomor : 157/Pid.Sus/2019/PN.PSP tanggal 08 Mei 2019, menyatakan secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 523 ayat (1),(2) Jo 278 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) subsidiar 1(satu) bulan Penjara," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paluta Sutan Sinomba Parlaungan Harahap,SH
Dikatakannya,bahwa Wakil Bupati Paluta H.Hariro Harahap beserta istrinya Caleg Gerindra Paluta Masdoripa Siregar dan kawan-kawan selesai dieksekusi pada pukul 22.40 Wib kamis malam.
Kemudian katanya,sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (P-48) Nomor : 02/N.2.33/E.uh.3/05/2019 untuk melakukan eksekusi terhadap atas nama terpidana H.Hariro Harahap.Nomor :03/N.2.33/E.uh.3/05/2019 atas nama terpidana Masdoripa Siregar.Nomor : 04/N.2.33/E.uh.3/05/2019 atas nama terpidana Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Samsu Rijal, Hadjar Alias Imam Fakih Muda Harahap.
"Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Paluta, Karena sudah berkekuatan Hukum tetap (Incrhact) dan telah resmi menyerahkan para terpidana tersebut ke rumah tahanan Gunung tua untuk menjalani masa hukumannya," terangnya lagi.
Berdasarkan hal tersebut,beragam opinipum timbul dikalangan masayarakat paluta,Salah satunya Imam Harahap warga Portibi mengatakan, telah dapat dipastikan bahwa Caleg Partai Gerindra Masdoripa Siregar secara syah sesuai Hukum telah terbukti melakukan money politic dengan secara sistematis serta terorganisir dalam upaya perolehan suaranya.
"Ber Arti hasil perolehan suaranya tersebut adalah hasil money politic,sehingga jika nantinya suara perolehannya menetukan jumlah perolehan kursi partai Gerindra di Dapil 1 Paluta,maka akan alahir Anggota DPRD Paluta dari Partai Gerindra tahun 2019 ini yang terkontaminasi dengan Hasil money politic atau suara Haram" jelas Imam.
Lanjutnya,Atas Fakta tersebut Imam meminta Bawaslu,KPU dan lembaga lembaga terkait mengkaji fenomena tersebut.Sehingga katanya terwujud hasil PEMILU ber asaskan Langsung,Umum,Bebas Rahasia,Jujur dan Adil.(GNP)
"Bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri padangsidimpuan Nomor : 155/Pid.Sus/2019/PN.PSP dan Nomor : 157/Pid.Sus/2019/PN.PSP tanggal 08 Mei 2019, menyatakan secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 523 ayat (1),(2) Jo 278 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) subsidiar 1(satu) bulan Penjara," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paluta Sutan Sinomba Parlaungan Harahap,SH
Dikatakannya,bahwa Wakil Bupati Paluta H.Hariro Harahap beserta istrinya Caleg Gerindra Paluta Masdoripa Siregar dan kawan-kawan selesai dieksekusi pada pukul 22.40 Wib kamis malam.
Kemudian katanya,sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (P-48) Nomor : 02/N.2.33/E.uh.3/05/2019 untuk melakukan eksekusi terhadap atas nama terpidana H.Hariro Harahap.Nomor :03/N.2.33/E.uh.3/05/2019 atas nama terpidana Masdoripa Siregar.Nomor : 04/N.2.33/E.uh.3/05/2019 atas nama terpidana Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Samsu Rijal, Hadjar Alias Imam Fakih Muda Harahap.
"Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Paluta, Karena sudah berkekuatan Hukum tetap (Incrhact) dan telah resmi menyerahkan para terpidana tersebut ke rumah tahanan Gunung tua untuk menjalani masa hukumannya," terangnya lagi.
Berdasarkan hal tersebut,beragam opinipum timbul dikalangan masayarakat paluta,Salah satunya Imam Harahap warga Portibi mengatakan, telah dapat dipastikan bahwa Caleg Partai Gerindra Masdoripa Siregar secara syah sesuai Hukum telah terbukti melakukan money politic dengan secara sistematis serta terorganisir dalam upaya perolehan suaranya.
"Ber Arti hasil perolehan suaranya tersebut adalah hasil money politic,sehingga jika nantinya suara perolehannya menetukan jumlah perolehan kursi partai Gerindra di Dapil 1 Paluta,maka akan alahir Anggota DPRD Paluta dari Partai Gerindra tahun 2019 ini yang terkontaminasi dengan Hasil money politic atau suara Haram" jelas Imam.
Lanjutnya,Atas Fakta tersebut Imam meminta Bawaslu,KPU dan lembaga lembaga terkait mengkaji fenomena tersebut.Sehingga katanya terwujud hasil PEMILU ber asaskan Langsung,Umum,Bebas Rahasia,Jujur dan Adil.(GNP)