SERGAI - “Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu,” Pribahasa itulah kemungkinan yang cocok disampaikan kepada pihak PT.Sari Tani Sumatera (STS) berlokasi di Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumut.
Perusahaan tersebut diduga keras membuang Limbah Tapioka ke Sungai Rampah hingga Sungai Bedagai, sehingga ribuan ikan dan udang ditemukan mengambang atau mati di sungai.
Oleh karena itu, masyarakat yang selama ini sering memakai air sungai sebagai MCK (Mandi Cuci dan Kakus) meminta Bupati Serdang Bedagai Ir.H.Soekirman segera menindak tegas pihak perusahaan Tapioka PT.STS (Sari Tani Sumatera) yang sudah lama mengelola Tapioka nya dan juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan.
Menanggapi hal itu, Ketua NGO PMBDS Sergai Aswat Sirait yang didampingi Sekretaris Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sergai Azwen Fadly SH dalam Pers Relisnya kepada awak media Selasa (7/5/19) dengan harapannya juga Bupati dan DPRD Sergai segera turun melihat keluhan masyarakat tersebut.
Ditegaskannya, NGO PMBDS mengecam tindakan PT Sari Tani Sumatera yang diduga masih membuang limbah ke sungai Rampah hingga Sungai Bedagai, perusahaan ini harus diberikan sanksi yang tegas sesuai Undang- Undang no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dibawah komando Ibu Siti Nurbaya didesak segera memberikan tindakan tegas terhadap PT STS yang sudah merusak Lingkungan Hidup, izin Operasional perusahaan tersebut harus segera di cabut supaya tidak beraktifitas lagi dan tidak membuang limbah ke sungai.,” bebernya sembari berharap segera pihak pemerintah setempat turun tangan. (SLM).
Menanggapi hal itu, Ketua NGO PMBDS Sergai Aswat Sirait yang didampingi Sekretaris Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sergai Azwen Fadly SH dalam Pers Relisnya kepada awak media Selasa (7/5/19) dengan harapannya juga Bupati dan DPRD Sergai segera turun melihat keluhan masyarakat tersebut.
Ditegaskannya, NGO PMBDS mengecam tindakan PT Sari Tani Sumatera yang diduga masih membuang limbah ke sungai Rampah hingga Sungai Bedagai, perusahaan ini harus diberikan sanksi yang tegas sesuai Undang- Undang no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dibawah komando Ibu Siti Nurbaya didesak segera memberikan tindakan tegas terhadap PT STS yang sudah merusak Lingkungan Hidup, izin Operasional perusahaan tersebut harus segera di cabut supaya tidak beraktifitas lagi dan tidak membuang limbah ke sungai.,” bebernya sembari berharap segera pihak pemerintah setempat turun tangan. (SLM).