Diselundupkan Via Bandara KNIA, Komoditas Ilegal Dimusnahkan

Sebarkan:
Kualanamu | Balai Karantina Pertanian (BKP ) dan Hewan  Kelas II Medan  bersama intansi terkait memusnahkan komuditas pertanian dan  hewan asal luar negeri,  dengan cara dibakar di kantor BKP  Dusun Lestari, Desa Pasar V. Kebun Kelapa Kec. Beringin Deliserdang, Jumat (3/5) pagi.
Kepala BKP Hafni Zahara didampingi Kasi Karantina Tumbuhan Hepy  Diati dan Kasi Karantina Hewan drh Wagimin menjelaskan  pemusnahan tersebut hasil tindakan dalam kurun waktu Desember 2018-Maret 2019. Diamankan di Bandara Kualanamu  dan kantor pos karena masuk secara ilegal tidak  dilengkapi dokument resmi  berdasarkan  pasal 5  huruf (a),(b) dan (c) UU No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan pasal 2 Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2000 tentang karantina hewan bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat senitasi dari negara asal.

Adapun komuditas tumbuhan yang dimusnakan 10 item berbagai macam jenis, termasuk Benih Sawi asal Hongkong seberat 12 kilogram, Bibit Tanaman Hias asal Australia 10 gram,Jahe asal Malaysia 5Kg.Bibit Jagung Manis asal Jerman 24 Gram, Benih  Sayuran asal Amerika 100 Gram,Bibit Tanaman Hias asal Inggris 20 gram,Kopi Biji asal Inggris 380 gram, Bibit Tanaman Hias asal Belanda 57 gram. Tanaman Hias asal Malasysia 78 Batang, Kacang Chestnut  asal Malaysia 50 Kg.

Sedangkan komoditas dari Karantina Hewan hanya dua item,  Terluar Ayam asal Malaysia  sebayak 136 butir, dan daging Babi asal Tiongkok  sebanyak 5 kilogram.Pemusnahan dilaksanakan oleh petugas karantina medic veteriner dan paramedic serta PPNS Balai Karantina pertanian Kelas II Medan dibantu petugas lainnya.

Ikut hadir dalam pemusnahan tersebut Muhammad  Suwito Senior Manager PT Angkasa Pura II Kualanamu. Rizal Serki Kasubsi Intel BC Kualanamu, mewakili Kantor Pos Medan serta intansi terkait lainnya.(wan)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar