![]() |
Okto Putra (27) salah seorang narapidana yang melarikan diri dari Lapas Narkoba Hinai, Kabupaten Langkat pada kamis (16/5 2019) yang lalu akhirnya diserahkan keluarga di Polsek Selesai. |
Selesai | Okto
Putra (27) salah seorang narapidana yang melarikan diri dari Lapas Narkoba
Hinai, Kabupaten Langkat pada kamis (16/5 2019) yang lalu akhirnya diserahkan keluarga di Polsek Selesai, Selasa
(21/5/2019).
Okto Putra diserahkan oleh bibinya Junarti Sitepu dari
rumahnya di Dusun Balai Desa, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai Ke Polsek
Selesai.
Okto Putra di vonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh
Pengadilan Negri Langkat dan telah menjalani hukuman selama 3 tahun 7 bulan
penjara.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan
pelaku yang melarikan diri dari Lapas Narkoba Hinai, Kabupaten Langkat di antar
oleh bibiknya ke Polsek Selesai.
" Hasil pencarian dan penggalangan Bhabinkamtibmas
Polsek Selesai Aiptu Ardiansyah,
Bhabinsa dan Kadus Balaidesa
terhadap keluarga Napi yang melarikan diri dari Lapas Narkoba Hinai,
" katanya.
Nugroho juga menghimbau kepada para Napi yang melarikan
diri dari Lapas Narkoba Hinai kabupaten Langkat agar segera menyerahkan diri.
" Saya menghimbau agara para Napi yang melarikan
diri menyerahkan baik-baik. Karena dengan melarikan diri tidak akan
menyelesaiakan masalah malah menambah masalah jalani proses hukum dengan baik
," katanya.
Selanjunya sambung Nugroho pelaku yang menyerahkan diri
terbit di interogsi dan diserahkan ke Polres Kangkat pada hari ini.(Ismail)