![]() |
| Kesal, Pedagang Kain Pasar Kampung Lalang Jualan di Emperan |
“Kami melakukan ini untuk meminta PD Pasar Kota Medan
menegakkan peraturan di Pasar Kampung Lalang ini dan jangan pilih bulu kepada
pedagang,” ujar br. Ginting salah seorang pedagang.
Tambah Br Ginting didampingi pedagang lainnya, aksi
ini dilakukan karena PD Pasar tak
menggubris permintaan mereka terkait adanya pedagang pakaian yang berjualan di
lantai I, padahal lokasi tersebut bukan untuk tempat jualan pakaian dan sepatu.
“Kami akan tetap berjualan di lantai I dan emperan ini
sebelum PD Pasar Kota Medan turun tangan. Adanya pedagang kain di lantai I
membuat kami yang berjualan di lantai II merugi,” tambah br Silalahi.
Sirait mengaku heran kepada PD Pasar Kota Medan karena
sudah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pedagang yang menyalah,
namun sampai saat ini pedagang tersebut tetap berjualan tanpa ada tindakan dari
PD Pasar Kota Medan.
“Kami heran, walau sudah tiga kali mengeluarkan surat
peringatan kepada pedagang, namun PD Pasar Kota Medan belum berani melakukan
tindakan. Ada apa ini,? herannya.
Untuk itu, jika PD
Pasar Kota Medan tetap 'melindungi' pedagang yang menyalahi peraturan, pihaknya
akan mengajukan persoalan ini ke pengadilan. “Ini soal kebutuhan hidup, apalagi
jelang Hari Raya ini merupakan peluang pedagang mencari untung. Jika permintaan
kami tak digubris Dinas PD Pasar Kota Medan akan kami ajukan ke pengadilan,” tegasnya.
Sirait menyayangkan kepolisian yang menudingnya sebagai
provokator. Namun setelah surat pemberitahuan penzoningan dan surat peringatan ditunjukkan,
polisi akhirnya diam.
Sebelumnya, Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, Dr
Yohny Anwar mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada pedagang
yang melanggar aturan. “Kita akan menindak setiap pedagang yang melanggar
aturan,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
PD Pasar Kota Medan sebelumnya sudah melakukan
pengelompokan (penzoningan) pedagang di
Pasar Kampung Lalang itu. Basemen digunakan untuk pedagang daging,
makanan/minuman, gilingan bakso, cabut bulu ayam, rempah-rempah, sayur dan
buah.
Lantai I untuk pedagang emas, imitasi/aksesoris,
kelontong dan barang sampah. Lantai II untuk pedagang tas/sepatu, selop dan
pakaian. Serta loosd untuk jualan ikan asin, ikan basah, ayam potong, kelontong
dan sayur buah. (in)

