Kesal, Pedagang Kain Pasar Kampung Lalang Jualan di Emperan

Sebarkan:

Kesal, Pedagang Kain Pasar Kampung Lalang Jualan di Emperan
MEDAN | Sebagai ungkapan kekesalan kepada PD Pasar Kota Medan yang dinilai tidak tegas dan 'pilih bulu' kepada pedagang, beberapa pedagang kain dan sepatu di Pasar Kampung Lalang terpaksa menjagakan barang dagangannya di lantai I dan emperan pasar.


“Kami melakukan ini untuk meminta PD Pasar Kota Medan menegakkan peraturan di Pasar Kampung Lalang ini dan jangan pilih bulu kepada pedagang,” ujar br. Ginting salah seorang pedagang.

Tambah Br Ginting didampingi pedagang lainnya, aksi ini  dilakukan karena PD Pasar tak menggubris permintaan mereka terkait adanya pedagang pakaian yang berjualan di lantai I, padahal lokasi tersebut bukan untuk tempat jualan pakaian dan sepatu.

“Kami akan tetap berjualan di lantai I dan emperan ini sebelum PD Pasar Kota Medan turun tangan. Adanya pedagang kain di lantai I membuat kami yang berjualan di lantai II merugi,” tambah br Silalahi.

Sirait mengaku heran kepada PD Pasar Kota Medan karena sudah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pedagang yang menyalah, namun sampai saat ini pedagang tersebut tetap berjualan tanpa ada tindakan dari PD Pasar Kota Medan.

“Kami heran, walau sudah tiga kali mengeluarkan surat peringatan kepada pedagang, namun PD Pasar Kota Medan belum berani melakukan tindakan. Ada apa ini,? herannya.

 Untuk itu, jika PD Pasar Kota Medan tetap 'melindungi' pedagang yang menyalahi peraturan, pihaknya akan mengajukan persoalan ini ke pengadilan. “Ini soal kebutuhan hidup, apalagi jelang Hari Raya ini merupakan peluang pedagang mencari untung. Jika permintaan kami tak digubris Dinas PD Pasar Kota Medan akan kami ajukan ke pengadilan,” tegasnya.

Sirait menyayangkan kepolisian yang menudingnya sebagai provokator. Namun setelah surat pemberitahuan penzoningan dan surat peringatan ditunjukkan, polisi akhirnya diam.

Sebelumnya, Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, Dr Yohny Anwar mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada pedagang yang melanggar aturan. “Kita akan menindak setiap pedagang yang melanggar aturan,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

PD Pasar Kota Medan sebelumnya sudah melakukan pengelompokan  (penzoningan) pedagang di Pasar Kampung Lalang itu. Basemen digunakan untuk pedagang daging, makanan/minuman, gilingan bakso, cabut bulu ayam, rempah-rempah, sayur dan buah.

Lantai I untuk pedagang emas, imitasi/aksesoris, kelontong dan barang sampah. Lantai II untuk pedagang tas/sepatu, selop dan pakaian. Serta loosd untuk jualan ikan asin, ikan basah, ayam potong, kelontong dan sayur buah. (in)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini