Tersangka diamankan usai beraksi di toko besi Gunung Jaya yang berada di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Maimun milik Rudi (52) warga Labuhan Deli, Deliserdang.
Cimot berhasil membawa 19 batang besi dan menjualnya ke salah satu pengepul barang bekas bernama Nur Rahim alias Wage (43) di Jalan Juanda, Gang Usah II, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Maimun.
Laporan Rudi langsung ditindak lanjuti. Cimot berhasil disergap ketika sedang duduk di depan salah satu toko di Jalan Mahkamah.
Dari keterangan Cimot, bahwa barang bukti dijualnya pada Wage. Pegasus langsung bergerak menangkap Wage di kediamannya di Jalan Juanda.
"Aksi pelaku kita lihat dari rekaman CCTV yang masuk dari jendela toko korban. Kemudian pelaku mengambil belasan batang besi,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (7/5/2019).
"Cimot ini adalah residivis pencurian pada 2015 lalu dan divonis 1 tahun 8 bulan. Kemudian pada 2018 kasus yang sama divonis 8 bulan penjara,” jelas Yudha. (jo).