MEDAN | PD Pasar
Kota Medan diminta untuk bertindak tegas terhadap pedagang yang melanggar
aturan. Karena jika hal ini dibiarkan dikhawatirkan akan berakibat buruk ke
pedagang lainnya.
Seperti yang dialami pedagang kain yang berjualan di
lantai II Pasar Kampung Lalang Medan yang kecewa karena mereka seolah 'dianak
tirikan' PD Pasar. Buktinya, beberapa pedagang dibiarkan berjualan di lantai I yang
seyogianya lokasi tersebut ditempati pedagang emas, imitasi, kelontong dan
barang sampah.
Bahkan yang membuat 180-an pedagang kain dan sepatu di
lantai II semakin kecewa karena pedagang kain yang di lantai I seolah menantang
bahwa mereka tak akan ditindak. “Mereka bilang tak akan ditindak karena sudah
dekat dengan orang kuat di PD Pasar Kota Medan,” ujar James Sirait, salah
seorang pedagang didampingi pedagang lainnya pada wartawan Minggu (19/5).
Dan hal itu memang terbukti, walau sudah tiga kali surat
peringatan diberikan kepada pedagang yang menyalah, namun PD Pasar tetap tak memberikan
tindakan.
Berbalik dengan pernyataan Direktur Operasional PD Pasar
Kota Medan, Dr Yohny Anwar yang mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan
tegas kepada pedagang yang melanggar aturan.
“Kita akan menindak setiap pedagang yang melanggar
aturan,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Menurut Sirait yang didampingi pedagang lainnya, akibat
adanya pedagang kain di lantai I, omzet mereka yang berjualan di lantai II jauh
menurun. “Jika mereka tak dipindahkan, kami yang berjumlah 180 an ini akan
turun ke bawah,” tambah Sirait yang diamini pedagang lainnya.
PD Pasar Kota Medan sebelumnya sudah melakukan
pengelompokan (penzoningan) pedagang di Pasar Kampung Lalang itu. Basemen
digunakan untuk pedagang daging, makanan/minuman, gilingan bakso, cabut bulu ayam,
rempah-rempah, sayur dan buah.
Lantai I untuk pedagang emas, imitasi/aksesoris,
kelontong dan barang sampah. Lantai II untuk pedagang tas/sepatu, selop dan
pakaian. Serta loosd untuk jualan ikan asin, ikan basah, ayam potong, kelontong
dan sayur buah. (in)