Langkat - Polres Langkat musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dengan membakar 56 bal atau sekitar 56,9 kilogram lebih ganja dan memblender 2,9 kilogram lebih sabu di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Kamis (2/5/19).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Stabat Raden Aji Suryo, perwakilan Kepala BNNK Langkat, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Stabat.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan yang didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, menjelaskan, pemusnahan barang bukti ganja dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari pihak pengadilan dan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Barang bukti sabu yang diblender ini, sambung Kapolres Langkat, dengan rincian yakni 4 bungkus sabu dengan berat 859,9 gram diamankan dari tersangka MA (23) warga Desa Kandang Kecamatan Seumalanga Kabupaten Biruen Provinsi Aceh.
Tersangka ditangkap saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi peredaran narkoba di Jalan Diponegoro Lingkungan IV persisnya depan Mapolsek Gebang Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Sabtu (30/3/19).
Selanjutnya, 1 bungkus narkoba jenis sabu seberat 839,259 gram, disita dari tersangka MY alias Yun (31) warga Dusun B Desa Ranto Panyang Desa Jambo Kecamatan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
Tersangka tersebut diamankan pihak kepolisian saat melintas di depan pos lantas Besitang Jalan lintas Medan-Aceh Lingkungan I Kampung Lalang Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Kamis (28/2/19).
Kemudian satu bungkus sabu seberat 965,4 gram disita dari MF (23) warga Dusun Buket Tengku Kelurahan Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur. Tersangka diamankan dari dalam bus Sanura BL-7368 AA, saat petugas menggelar sweping di depan Pos Lantas Sei Karang Stabat.
Setelah itu, sebungkus sabu dengan barat 204,2 gram disita dari MD (20) mahasiswa, warga Dusun Keluarga Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, yang diamankan di depan pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Begumet Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, (8/4/19). Terakhir 55,9 gram sabu disita dari tersangka Sud (41) warga Keude Blang Jruen Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian, untuk ganja, petugas menyita barang bukti 25 bal atau sekitar 24.131,6 gram ganja kering dari tersangka Suh alias Heri Lenggang (28) warga Muara 1 Blang Panyang Kota Louksumawe Provinsi NAD.
Dia diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi peredaran narkoba di Jalan Jendral Sudirman perisnya depan Polsek Besitang Lingkungan IX Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sabtu (16/3/19).
Selanjutnya, satu bungkus ganja dengan berat 968,9 gram disita dari Fad alias Sifat (39) warga Dusun 1 Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, di depan Mapolsek Besitang, Sabtu (16/3/19).
30 bal ganja dengan berat 31,828 gram tak bertuan disita di Dusun Pasar VI Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, (12/4/19) pukul 12.00 WIB. Dimana berdasarkan informasi masyarakat, mereka ada melihat mobil Avanza silver yang membuangnya, ujar Kapolres.(hendra).
Tersangka tersebut diamankan pihak kepolisian saat melintas di depan pos lantas Besitang Jalan lintas Medan-Aceh Lingkungan I Kampung Lalang Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Kamis (28/2/19).
Kemudian satu bungkus sabu seberat 965,4 gram disita dari MF (23) warga Dusun Buket Tengku Kelurahan Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur. Tersangka diamankan dari dalam bus Sanura BL-7368 AA, saat petugas menggelar sweping di depan Pos Lantas Sei Karang Stabat.
Setelah itu, sebungkus sabu dengan barat 204,2 gram disita dari MD (20) mahasiswa, warga Dusun Keluarga Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, yang diamankan di depan pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Begumet Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, (8/4/19). Terakhir 55,9 gram sabu disita dari tersangka Sud (41) warga Keude Blang Jruen Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian, untuk ganja, petugas menyita barang bukti 25 bal atau sekitar 24.131,6 gram ganja kering dari tersangka Suh alias Heri Lenggang (28) warga Muara 1 Blang Panyang Kota Louksumawe Provinsi NAD.
Dia diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi peredaran narkoba di Jalan Jendral Sudirman perisnya depan Polsek Besitang Lingkungan IX Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sabtu (16/3/19).
Selanjutnya, satu bungkus ganja dengan berat 968,9 gram disita dari Fad alias Sifat (39) warga Dusun 1 Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, di depan Mapolsek Besitang, Sabtu (16/3/19).
30 bal ganja dengan berat 31,828 gram tak bertuan disita di Dusun Pasar VI Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, (12/4/19) pukul 12.00 WIB. Dimana berdasarkan informasi masyarakat, mereka ada melihat mobil Avanza silver yang membuangnya, ujar Kapolres.(hendra).